JAKARTA # Upaya membangun institusi kepolisian yang profesional dan berintegritas tidak hanya dilakukan melalui peningkatan kemampuan personel, tetapi juga dengan membentuk kedisiplinan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu langkah yang kini ditegaskan Polri adalah melarang seluruh anggotanya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik. Lebih dari sekadar aturan internal, langkah ini juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi perilaku personel kepolisian.
Larangan Berlaku untuk Seluruh Personel Polri
Larangan penggunaan vape tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Aturan ini berlaku tanpa membedakan tempat dan waktu. Artinya, personel Polri tidak diperbolehkan menggunakan rokok elektrik, baik ketika berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
Penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat vape.
Vape Berpotensi Menjadi Media Penyalahgunaan Narkotika
Polri menaruh perhatian terhadap kemungkinan penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika.
Menurut Johnny Eddizon Isir, salah satu modus yang menjadi perhatian adalah pencampuran zat narkotika ke dalam cairan atau liquid vape yang kemudian dimasukkan ke dalam cartridge.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena secara kasatmata cairan yang mengandung narkotika tidak selalu dapat dibedakan dari cairan vape biasa.
“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Isir.
Karena itu, kebijakan pelarangan di lingkungan Polri diharapkan menjadi langkah pencegahan sekaligus bentuk kehati-hatian institusi terhadap perkembangan modus kejahatan narkotika.
Pelanggaran Bisa Berujung Sanksi Disiplin hingga Pidana
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa setiap anggota yang melanggar larangan penggunaan vape akan dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Menurutnya, penggunaan vape yang tidak berkaitan dengan narkotika tetap dapat dikenai hukuman disiplin.
“Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin,” kata Suyudi di Mabes Polri, Senin (2/11).
Namun, apabila ditemukan kandungan narkotika dalam vape yang digunakan anggota, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana.
“Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan,” tegasnya.
Penegasan tersebut menunjukkan bahwa kedisiplinan internal dan pemberantasan narkotika merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam menjaga profesionalitas institusi kepolisian.
Masyarakat Diberi Ruang untuk Ikut Mengawasi
Salah satu hal penting dalam kebijakan ini adalah keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan publik.
Polri mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan anggota kepolisian yang masih menggunakan vape atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Isir menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui sejumlah saluran pengaduan yang telah disediakan Polri.
“Kalau dia ada yang lakukan vape, silakan laporkan. Bisa ke 110, bisa lewat QR code yang ada di Propam, atau Bidpropam Polda, atau Sipropam Polres,” ujarnya.
Menurut Isir, pengawasan terhadap personel tidak hanya mengandalkan mekanisme internal, seperti pengawasan struktural, fungsional, dan melekat, tetapi juga membutuhkan pengawasan horizontal dari masyarakat.
Dengan demikian, publik memiliki ruang untuk ikut menjaga agar aturan yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan.
Pengawasan Publik Harus Berjalan secara Bertanggung Jawab
Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi aparat merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Namun, pelaporan juga perlu dilakukan secara bertanggung jawab. Masyarakat sebaiknya menyampaikan informasi berdasarkan kejadian yang benar-benar diketahui, disertai keterangan waktu, tempat, dan bukti pendukung apabila tersedia.
Laporan yang disampaikan melalui saluran resmi akan membantu proses pemeriksaan berjalan lebih terarah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi pengingat bahwa setiap anggota institusi publik memiliki tanggung jawab menjaga perilaku, termasuk ketika berada di luar lingkungan kedinasan.
Integritas Personel Menjadi Fondasi Kepercayaan Masyarakat
Larangan penggunaan vape di lingkungan Polri bukan semata-mata persoalan gaya hidup, melainkan bagian dari upaya menjaga disiplin, mencegah potensi penyalahgunaan narkotika, dan memperkuat integritas personel.
Kebijakan akan memiliki arti lebih besar apabila dilaksanakan secara konsisten, disertai pengawasan yang transparan serta penegakan aturan tanpa pandang bulu.
Partisipasi masyarakat juga menjadi unsur penting dalam memastikan pelaksanaannya berjalan efektif.
Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap kepolisian tidak hanya dibangun melalui program dan pernyataan, tetapi melalui tindakan nyata setiap personel dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Dengan sinergi antara kedisiplinan internal dan pengawasan masyarakat, diharapkan Polri semakin profesional, bersih, dan mampu memberikan pelayanan yang semakin dipercaya publik.
Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno turut mengajak masyarakat menjadi mitra Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Ia mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri 110.
“Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, kami imbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri 110,” ujar AKP Tarno.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dan komunikasi yang responsif menjadi unsur penting untuk mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif.















