HUKUM

Dari Rumah Kontrakan ke Dugaan Pungli Miliaran: Skandal PTSL Terisi Mulai Terkuak

Avatar photo
904
×

Dari Rumah Kontrakan ke Dugaan Pungli Miliaran: Skandal PTSL Terisi Mulai Terkuak

Sebarkan artikel ini

Pembubaran Kantor PTSL Ilegal Menguak Dugaan Praktik Terstruktur

Pembubaran sebuah kantor tidak resmi yang diduga menjadi pusat aktivitas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Indramayu, membuka tabir persoalan yang lebih dalam.

Di balik operasional yang berlangsung di sebuah rumah kontrakan, muncul dugaan praktik pungutan liar bernilai fantastis hingga Rp1,7 miliar, yang kini menjadi sorotan serius aparat pemerintah setempat.

Langkah pembubaran yang dilakukan langsung oleh Camat Terisi Boy Billy Prima bersama Kuwu Cibereng Sarnudin Mati Geni pada Selasa (28/04/2026) menjadi titik balik penanganan polemik yang sebelumnya hanya beredar sebagai keluhan masyarakat.

Ketiadaan Koordinasi dan Izin Jadi Awal Kecurigaan

Kasus ini bermula dari kecurigaan pemerintah desa terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan kantor operasional oleh oknum mitra kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu berinisial ABS.

Menurut keterangan Kuwu Cibereng, Sarnudin Mati Geni, pemerintah desa sama sekali tidak pernah menerima laporan atau memberikan izin terkait keberadaan kantor tersebut.

“Kami tidak pernah memberikan izin atau mengetahui secara resmi adanya kantor tersebut. Maka hari ini kami bersama Pak Camat mengambil langkah untuk menertibkan dan membubarkannya. Ini sama saja kantor ilegal,” ujar Sarnudin Mati Geni.

Ketidakterlibatan pemerintah desa dalam aktivitas yang berkaitan langsung dengan program strategis nasional seperti PTSL menjadi indikator awal adanya potensi pelanggaran prosedur.

Temuan Awal: Dugaan Pungli Rp1,7 Miliar dari Lima Desa

Dalam rapat pembinaan PTSL yang digelar sebelumnya, terungkap angka yang mengejutkan: sekitar Rp1,7 miliar diduga telah dikumpulkan oleh oknum mitra berinisial ABS dari masyarakat di lima desa di Kecamatan Terisi.

Dana tersebut diduga berasal dari pungutan di luar ketentuan resmi program PTSL. Berdasarkan kesepakatan hasil mediasi, uang tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam jangka waktu maksimal 30 hari.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas di kantor tidak resmi tersebut bukan sekadar administratif, melainkan berpotensi menjadi pusat pengumpulan dana yang tidak sah.

Indikasi Pelanggaran Prosedur dan Potensi Konflik Kepentingan

Dari rangkaian peristiwa yang terjadi, terdapat sejumlah indikasi masalah yang patut ditelusuri lebih lanjut:

Pertama, keberadaan pihak yang mengatasnamakan mitra BPN tanpa kejelasan status hukum dan mekanisme kerja yang transparan. Hal ini berpotensi melanggar prinsip tata kelola program pemerintah yang seharusnya berbasis akuntabilitas dan koordinasi lintas lembaga.

Kedua, penggunaan fasilitas non-resmi (rumah kontrakan) sebagai pusat operasional menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan legitimasi kegiatan tersebut.

Ketiga, besarnya nominal pungutan yang mencapai miliaran rupiah menunjukkan adanya sistem yang berjalan secara terstruktur, bukan sekadar praktik sporadis.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak BPN Kabupaten Indramayu terkait status ABS maupun mekanisme kemitraan yang dimaksud. Hal ini menjadi celah penting dalam proses verifikasi lanjutan.

Pemerintah Kecamatan Tegaskan Penertiban dan Kepatuhan Regulasi

Camat Terisi, Boy Billy Prima, menegaskan bahwa langkah pembubaran merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pelaksanaan program PTSL agar tetap sesuai dengan regulasi.

“Kami ingin memastikan bahwa semua kegiatan PTSL berjalan sesuai aturan dan tidak ada pihak yang bergerak sendiri tanpa koordinasi dengan pemerintah,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada istilah mitra BPN yang dapat bekerja secara mandiri tanpa dasar hukum yang jelas.

“Tidak boleh ada pihak yang mengatasnamakan mitra tanpa kejelasan. Semua harus melalui mekanisme resmi,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah kecamatan berupaya mengambil posisi tegas dalam menjaga tata kelola program publik.

Belum Ada Klarifikasi Resmi dari Pihak Terduga dan BPN

Hingga laporan ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak berinisial ABS maupun dari BPN Kabupaten Indramayu terkait dugaan praktik yang terjadi.

Ketiadaan klarifikasi ini menjadi tantangan dalam memastikan akurasi dan keseimbangan informasi, sekaligus membuka ruang bagi investigasi lanjutan oleh pihak berwenang.

Dalam prinsip jurnalisme berimbang, posisi semua pihak tetap perlu didengar, terutama untuk memastikan apakah dugaan pungutan tersebut memiliki dasar tertentu atau sepenuhnya merupakan pelanggaran.

Dampak Langsung: Ketidakpercayaan dan Kerugian Masyarakat

Kasus ini berdampak langsung pada masyarakat, khususnya warga yang menjadi peserta program PTSL. Selain potensi kerugian finansial, muncul pula ketidakpercayaan terhadap program pemerintah yang sejatinya bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Bagi sebagian warga, pengembalian dana dalam waktu 30 hari menjadi harapan, namun juga menyisakan kekhawatiran apakah seluruh dana benar-benar akan dikembalikan secara utuh.

Situasi ini juga berpotensi memperlambat proses sertifikasi tanah di wilayah tersebut, yang pada akhirnya berdampak pada aspek ekonomi dan legalitas aset masyarakat.

Penanganan Awal atau Awal dari Investigasi Lebih Besar?

Pembubaran kantor ilegal PTSL di Desa Cibereng bisa jadi hanya permukaan dari persoalan yang lebih luas. Dengan nilai dugaan pungutan yang mencapai Rp1,7 miliar.

Pertanyaan besar muncul: apakah praktik serupa terjadi di wilayah lain?

Langkah pemerintah kecamatan dan desa patut diapresiasi sebagai tindakan cepat. Namun, proses penegakan hukum dan audit menyeluruh menjadi kunci untuk memastikan tidak ada praktik serupa yang berulang.

Kasus ini kini berada di persimpangan penting: berhenti sebagai penertiban administratif, atau berkembang menjadi investigasi hukum yang lebih mendalam.

Baca Fakta Edukasi Berita

  • Kantor PTSL ilegal di Desa Cibereng dibubarkan pemerintah
  • Diduga dioperasikan oleh oknum mitra BPN berinisial ABS
  • Tidak ada izin atau koordinasi dengan pemerintah desa
  • Terungkap dugaan pungutan liar mencapai Rp1,7 miliar
  • Dana berasal dari lima desa di Kecamatan Terisi
  • Pengembalian dana disepakati maksimal 30 hari
  • Camat menegaskan tidak ada mitra BPN tanpa dasar hukum
  • Belum ada klarifikasi resmi dari BPN maupun pihak terduga
  • Masyarakat terdampak secara finansial dan kepercayaan
  • Berpotensi menjadi kasus investigasi lebih besar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!