KUWU: Tumbal Politik di Negeri Sendiri?
Jabatan politik di ranah eksekutif saat ini hanya ada empat: Presiden, Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Kuwu (Kepala Desa). Dulu, dalam undang-undang lama, jumlahnya lima termasuk Camat sebagai Kepala Wilayah. Namun kini, Camat telah masuk dalam rumpun ASN/PNS, bukan lagi jabatan politik.
Artinya, posisi Kuwu sejatinya sangat istimewa. Ia dipilih langsung oleh rakyat, sama seperti Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota. Bahkan, simbol legitimasi kekuasaan itu terlihat jelas tidak semua jabatan memiliki emblem berlambang Garuda selain jabatan-jabatan tersebut.
Tak heran jika jabatan ini diperebutkan habis-habisan. Status, prestise, gengsi, hingga harga diri dipertaruhkan.
Namun, dalam praktiknya, nasib Kuwu justru mengalami “metamorfosis” atau dalam istilah wong Dermayu: nglungsungi. DNA politiknya berubah. Dari pejabat politik menjadi seolah-olah birokrat. Dari sosok yang seharusnya punya ruang politik, justru dipaksa netral dan tidak boleh berpolitik praktis.
Di sinilah letak kejanggalannya.
Sementara Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota bahkan bisa menjadi Ketua Partai Politik, Kuwu justru kehilangan “induk politiknya”. Tidak ada partai yang secara resmi berdiri di belakangnya. Akibatnya, posisi Kuwu menjadi rentan seperti anak ayam kehilangan induk, mudah diarahkan, bahkan ditekan oleh kekuasaan yang sedang dominan.
Kuwu dan Bayang-Bayang Politisasi
Dalam realitasnya, banyak Kuwu terjebak dalam politisasi bukan karena ingin, tetapi karena terpaksa dan dipaksa. Sejak era reformasi, regulasi politik tampaknya dilandasi ketakutan berlebihan terhadap masa Orde Baru, di mana desa dijadikan mesin politik kekuasaan.
Dampaknya, posisi Kuwu tidak pernah benar-benar dipulihkan sebagai pejabat politik yang utuh.
Akibatnya?
- Kuwu kerap menjadi objek tekanan
- Rentan dipersekusi
- Bahkan tidak jarang mengalami kriminalisasi
Ironisnya, ketika terjadi pelanggaran, sanksi justru diumumkan secara terbuka tanpa mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan keadilan prosedural.
Secara pribadi, kondisi ini memunculkan rasa sedih, marah, dan prihatin. Apalagi jika pemberhentian Kuwu dipublikasikan secara “telanjang” di ruang publik terkesan lebih sebagai pencitraan ketimbang penegakan keadilan.
Audit: Antara Kebutuhan dan Kecurigaan
Audit terhadap Kuwu sejatinya penting. Ini adalah bagian dari upaya pencegahan dan penindakan KKN.
Namun perlu dipahami, audit memiliki dua bentuk:
- Audit reguler (rutin, oleh Inspektorat, BPKP, dan BPK)
- Audit khusus (berdasarkan laporan tertentu)
Masalah muncul ketika audit dipersepsikan sebagai alat politik dipicu oleh pernyataan masa lalu, konflik kepentingan, atau bahkan dendam politik.
Jika ini terjadi, maka kepercayaan publik akan runtuh.
Audit yang seharusnya menjadi instrumen keadilan berubah menjadi alat tekanan.
Biaya Politik yang Tak Pernah Diakui
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak Kuwu mengeluarkan biaya besar dalam kontestasi politik:
- Spanduk, baliho, dan atribut kampanye
- Konsumsi rapat dan kegiatan
- Iuran atau “urunan”
- Hingga praktik pembelian suara
Nilainya?
Bisa mencapai Rp200–300 juta per Kuwu.
Namun ketika ada temuan audit, yang disorot hanya akibatnya bukan akar masalahnya.
Pertanyaannya:
Di mana peran aktor yang mendorong, menyuruh, atau bahkan memaksa praktik tersebut?
Jika Desa Retak, Negara Ikut Terguncang
Kuwu adalah ujung tombak pemerintahan. Semua program—baik dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota—bermuara di desa.
Jika Kuwu dan masyarakatnya diadu domba, maka:
- Program pembangunan terhambat
- Kepercayaan publik runtuh
- Stabilitas sosial terganggu
Bayangkan jika Kuwu “boikot” sistem lalu siapa yang akan menjalankan roda pemerintahan di level paling bawah?
Saatnya Berbenah dari Hulu ke Hilir
Perbaikan tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Jika ingin bersih, maka pembenahan harus dimulai dari atas ke bawah, bukan sebaliknya.
Jika hanya menyasar Kuwu:
- Yang terjadi bukan perbaikan
- Tapi kehancuran sistemik
Solusi mendasar yang perlu dipertimbangkan:
- Uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi
- Penegasan kembali status Kuwu sebagai pejabat politik
- Regulasi yang melindungi, bukan melemahkan
Pesan untuk Para Kuwu
Sudah saatnya Kuwu bersikap:
- Tidak mudah terseret arus politik praktis
- Menjaga integritas
- Tidak menjadi alat kepentingan sesaat
Karena jika terus terjebak, Kuwu hanya akan menjadi “sandera politik” yang menunggu giliran untuk dijatuhkan.
Negara ini tidak akan kuat tanpa desa. Dan desa tidak akan berjalan tanpa Kuwu yang berdaya, adil, dan terlindungi.
Jangan biarkan Kuwu terus menjadi tumbal dalam permainan politik.
Salam kompak, waras, dan cerdas.
Opini : Papih Ruyanto
Penulis Kampung (PK) dan Politisi Senior















