KEBIJAKAN

Disdikbud Indramayu Disorot, Kadis: Infrastruktur Sekolah Tidak Minim, Ada di Program Revitalisasi

Avatar photo
747
×

Disdikbud Indramayu Disorot, Kadis: Infrastruktur Sekolah Tidak Minim, Ada di Program Revitalisasi

Sebarkan artikel ini

Klarifikasi Kadis di Tengah Sorotan Anggaran

Sorotan terhadap minimnya alokasi infrastruktur dalam anggaran pengadaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu tahun 2026 akhirnya mendapat respons langsung dari kepala dinas. Di tengah dominasi belanja PPPK paruh waktu yang mencapai lebih dari 91 persen, Kepala Disdikbud menegaskan bahwa kebutuhan rehabilitasi sekolah tidak diabaikan, melainkan dialihkan melalui program revitalisasi yang berjalan di luar dokumen RUP.

Struktur Anggaran dan Dominasi Swakelola

Data Sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 mencatat total anggaran Disdikbud Indramayu sebesar Rp71,33 miliar dalam 107 paket pengadaan. Sebanyak 91 paket atau sekitar 85 persen menggunakan skema swakelola senilai Rp65,92 miliar.

Komposisi ini menunjukkan dominasi pengelolaan internal dalam pelaksanaan anggaran. Namun, perhatian publik tertuju pada distribusi anggaran yang sebagian besar terserap untuk belanja jasa PPPK paruh waktu guru dan tenaga pendukung sebesar Rp65,01 miliar.

Minimnya Porsi Infrastruktur dalam RUP

Penelusuran terhadap dokumen RUP menunjukkan bahwa alokasi untuk kebutuhan fisik sekolah relatif kecil. Hanya terdapat dua paket pengadaan mebel sekolah dengan total sekitar Rp5 miliar.

Anggaran bahan bangunan dan konstruksi bahkan hanya Rp37,55 juta dan digunakan untuk rehabilitasi kantor Disdikbud, bukan sekolah.

Selain itu, terdapat ratusan paket kecil seperti alat tulis kantor, perjalanan dinas, sewa peralatan, hingga pemeliharaan kendaraan dan komputer dengan total sekitar Rp264 juta. Banyak paket tersebut menggunakan metode penunjukan langsung yang memerlukan pengawasan ketat agar tetap efisien dan transparan.

Ketimpangan atau Perbedaan Skema?

Secara struktur, anggaran menunjukkan fokus kuat pada pemenuhan tenaga pendidik melalui PPPK. Kebijakan ini dapat dimaknai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan layanan pendidikan dari sisi sumber daya manusia.

Namun, minimnya alokasi infrastruktur dalam RUP memunculkan persepsi ketidakseimbangan antara kebutuhan tenaga dan sarana pendidikan.

Dominasi swakelola hingga 85 persen paket juga menjadi catatan penting. Meski diperbolehkan dalam regulasi pengadaan, penggunaan dalam skala besar membutuhkan transparansi dan pengawasan ekstra.

Di sinilah muncul pertanyaan: apakah benar terjadi kekurangan alokasi untuk infrastruktur, ataukah anggaran tersebut ditempatkan dalam skema lain di luar RUP?

Kadis Tegaskan Skema Revitalisasi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Dr. H. Caridin, S.Pd., M.Si., memberikan klarifikasi atas sorotan tersebut.

Anggaran untuk rehab dan RKB tahun sekarang melalui program revitalisasi tahun 2026,” ujarnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa perbaikan infrastruktur sekolah tetap menjadi bagian dari kebijakan Disdikbud, namun tidak tercantum dalam RUP karena berada dalam skema program revitalisasi tersendiri.

Menurut kepala dinas, hal ini bukan berarti kebutuhan sekolah diabaikan, melainkan diatur melalui mekanisme anggaran yang berbeda.

Meski demikian, hingga saat ini belum tersedia rincian terbuka terkait besaran anggaran revitalisasi, daftar sekolah penerima, maupun jadwal pelaksanaan. Kondisi ini membuat publik masih memerlukan kejelasan lebih lanjut untuk memahami keseluruhan arah kebijakan.

Antara Harapan dan Kepastian

Bagi masyarakat, khususnya siswa dan tenaga pendidik, kejelasan realisasi program menjadi hal yang paling penting.

Sekolah dengan kondisi fisik yang belum layak tetap membutuhkan penanganan cepat. Jika program revitalisasi belum berjalan optimal atau belum menjangkau seluruh kebutuhan, maka dampaknya akan langsung dirasakan dalam proses belajar mengajar.

Di sisi lain, keberadaan PPPK membantu mengisi kekurangan tenaga pengajar. Namun tanpa fasilitas yang memadai, peningkatan kualitas pendidikan berpotensi tidak maksimal.

Transparansi lintas program menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat dapat memahami dan mengawasi penggunaan anggaran pendidikan secara utuh.

Menanti Kejelasan Implementasi Revitalisasi

Penegasan Kepala Disdikbud Indramayu menjadi titik penting dalam menjawab sorotan publik. Ia memastikan bahwa infrastruktur sekolah tetap menjadi prioritas melalui program revitalisasi 2026.

Namun, pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang pertanyaan lanjutan mengenai detail anggaran, sasaran program, dan waktu pelaksanaan.

Di tengah dominasi belanja PPPK dalam RUP, keterbukaan informasi lintas program akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan di lapangan.

Baca Fakta Edukasi Berita

  • Total anggaran Rp71,33 miliar dalam RUP 2026
  • 91% dialokasikan untuk PPPK paruh waktu
  • Infrastruktur sekolah minim dalam RUP
  • Kadis: rehab dan RKB masuk program revitalisasi
  • Belum ada rincian anggaran revitalisasi
  • Swakelola mendominasi 85% paket
  • Transparansi lintas program jadi kunci

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!