INTERMEZZO

Pers Lokal dan Pemerintah Daerah, Pilar Sinergi Demokrasi dalam Bingkai UUD 1945

922
×

Pers Lokal dan Pemerintah Daerah, Pilar Sinergi Demokrasi dalam Bingkai UUD 1945

Sebarkan artikel ini

intermezzo  # Hari Pers Nasional 9 Februari 2026, Sinergi Pers dan Pemerintah Daerah Menjabarkan Tujuan UUD 1945

Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026 menjadi momentum reflektif untuk meneguhkan kembali tujuan pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekaligus memperkuat sinergi antara media dan pemerintah daerah dalam mewujudkan cita-cita konstitusi dari tingkat lokal.

UUD 1945 melalui Pasal 28F menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam konteks tersebut, pers hadir sebagai sarana utama pemenuhan hak konstitusional masyarakat atas informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab.

Tujuan Pers dalam Bingkai Konstitusi

Secara substansial, tujuan pers sejalan dengan tujuan negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui fungsi informasi dan edukasi, pers berperan membangun kesadaran publik terhadap kebijakan, program pembangunan, serta dinamika sosial yang berkembang di daerah.

Selain itu, pers juga menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari penguatan demokrasi. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan negara berdasarkan hukum.

Sinergi Media dan Pemerintah Daerah

Sinergi antara pers dan pemerintah daerah menjadi elemen penting dalam menjabarkan tujuan konstitusi ke dalam praktik pemerintahan dan pelayanan publik. Pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan memiliki kewajiban membuka akses informasi secara transparan, sementara media berperan menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat secara profesional dan berimbang.

Kolaborasi ini bukan dimaknai sebagai penghilangan independensi pers, melainkan sebagai kemitraan strategis yang saling menghormati peran dan fungsi masing-masing dalam koridor hukum, etika jurnalistik, dan kepentingan publik.

Menguatkan Demokrasi dari Daerah

Di tengah perkembangan teknologi informasi, pers lokal memiliki posisi strategis sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Melalui pemberitaan yang edukatif dan konstruktif, pers lokal membantu masyarakat memahami arah kebijakan pembangunan sekaligus menyalurkan aspirasi publik secara bertanggung jawab.

Peringatan HPN 2026 diharapkan menjadi pengingat bahwa pers yang kuat dan pemerintah daerah yang terbuka merupakan fondasi penting dalam membangun demokrasi yang sehat dan berkeadilan, berlandaskan nilai-nilai UUD 1945.

 

Oleh : Tosu – Toto Suranto

Redaksi iqronews.click dan Citizen Journalist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!