INDRAMAYU # Di tengah berkembangnya polemik mengenai isu masuknya pejabat dari luar Kabupaten Indramayu untuk mengisi sejumlah jabatan strategis, Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai mekanisme pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, Muhammad Zaenal Mutaqien, S.T., M.M., menegaskan bahwa pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah tidak didasarkan pada asal daerah seseorang, melainkan pada kompetensi, integritas, rekam jejak, pengalaman, serta kebutuhan birokrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sistem Merit Menjadi Dasar Pengisian Jabatan ASN
Zaenal menjelaskan bahwa pemerintah saat ini menerapkan sistem merit, yakni sistem manajemen ASN yang menempatkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kemampuan manajerial sebagai dasar utama dalam menentukan pejabat yang akan mengisi suatu jabatan.
Menurutnya, sistem tersebut bertujuan menciptakan birokrasi yang profesional sekaligus memastikan setiap ASN memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang tanpa dipengaruhi faktor nonkompetensi.
“Perlu kami luruskan bahwa tidak ada kebijakan untuk mengutamakan atau mengesampingkan ASN berdasarkan asal daerah. Setiap proses pengisian jabatan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Yang menjadi pertimbangan utama adalah siapa yang memiliki kompetensi paling sesuai dengan kebutuhan organisasi,” jelas Muhammad Zaenal Mutaqien.
Kesempatan Terbuka untuk Semua ASN yang Memenuhi Persyaratan
BKPSDM menjelaskan bahwa regulasi kepegawaian nasional memang memberikan ruang bagi ASN dari daerah lain untuk mengikuti proses pengisian jabatan, selama memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun ketentuan yang telah ditetapkan.
Namun demikian, kesempatan tersebut berlaku secara setara bagi ASN Kabupaten Indramayu. Tidak ada perlakuan khusus terhadap peserta dari daerah mana pun karena seluruh proses dilakukan melalui mekanisme yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“ASN Indramayu tetap memiliki peluang yang sama. Tidak ada perlakuan khusus kepada siapa pun. Semua dinilai melalui mekanisme yang objektif sehingga jabatan diisi oleh orang yang benar-benar siap menjalankan amanah,” ujarnya.
ASN Indramayu Dinilai Memiliki Potensi Besar
Menanggapi munculnya anggapan bahwa kehadiran ASN dari luar daerah menunjukkan kurangnya kualitas ASN lokal, Zaenal menilai persepsi tersebut perlu diluruskan.
Ia menegaskan bahwa Kabupaten Indramayu memiliki banyak ASN yang berprestasi, berpengalaman, serta memiliki kapasitas memimpin organisasi pemerintahan. Justru melalui sistem seleksi yang terbuka, seluruh ASN diberikan ruang untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya secara adil.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa ASN Indramayu tidak mampu. Banyak ASN kita yang berkualitas. Justru sistem seleksi dibuat agar seluruh ASN memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan kompetensinya secara adil dan terbuka,” katanya.
Memahami Sistem Merit sebagai Bagian Reformasi Birokrasi
Bagi masyarakat, polemik ini menjadi momentum untuk memahami bahwa pengisian jabatan ASN bukan sekadar proses administrasi, melainkan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Melalui sistem merit, jabatan tidak diberikan berdasarkan kedekatan, asal daerah, maupun pertimbangan nonprofesional lainnya. Sebaliknya, jabatan diisi oleh ASN yang dinilai paling mampu menjalankan tugas sesuai kebutuhan birokrasi.
Prinsip tersebut diharapkan mampu menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, akuntabel, transparan, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
BKPSDM Ajak Masyarakat Mengawal Proses Secara Objektif
Zaenal mengatakan pemerintah menghargai perhatian masyarakat terhadap proses pengisian jabatan. Menurutnya, kritik dan masukan merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk melihat persoalan secara proporsional serta mengawal setiap tahapan pengisian jabatan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Yang ingin kami bangun adalah birokrasi yang profesional. Karena itu, mari kita kawal bersama seluruh prosesnya agar berjalan transparan dan sesuai aturan. Kritik dan masukan tentu kami hargai sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap kemajuan Kabupaten Indramayu,” pungkasnya.
Penguatan sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu diharapkan menjadi fondasi lahirnya birokrasi yang semakin profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Dengan kesempatan yang terbuka bagi seluruh ASN berdasarkan kompetensi, pemerintah ingin memastikan setiap jabatan strategis diisi oleh sumber daya manusia terbaik, sehingga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dapat terus meningkat.















