JAKARTA #Sebuah aksi massa berakhir bukan dengan kericuhan, melainkan dengan sebuah komitmen yang kini harus dibuktikan.
Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026), akhirnya membubarkan diri setelah memperoleh komitmen pimpinan DPR RI mengenai penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Komitmen itu memiliki tenggat yang jelas: 15 Desember 2026.
Lebih dari itu, pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna hingga batas waktu tersebut.
Pernyataan tersebut membuat aksi AMPB memiliki akhir yang berbeda. Setelah mengikuti audiensi dengan pimpinan DPR, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada massa.
Sekitar pukul 11.55 WIB, Botok membacakan surat komitmen pimpinan DPR di depan gerbang Gedung DPR RI.
“Kali ini saya akan menyampaikan hasil audiensi kami di dalam DPR RI di Jakarta,” kata Botok sebelum membacakan surat tersebut.
Tidak lama setelah itu, massa mulai meninggalkan lokasi secara bertahap.
Sekitar pukul 12.30 WIB, peserta aksi membubarkan diri dengan tertib.
Bagi masyarakat, peristiwa tersebut bukan hanya tentang aksi demonstrasi. Ada satu hal yang jauh lebih penting untuk diperhatikan, yakni bagaimana sebuah tuntutan publik dapat berujung pada komitmen kelembagaan yang memiliki batas waktu dan konsekuensi.
RUU Perampasan Aset Mendapat Tenggat yang Jelas
Dalam surat komitmen yang dibacakan Botok, DPR RI menyatakan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting.
RUU tersebut dipandang memiliki peran dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mendukung upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
Pimpinan DPR RI juga berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar pembahasannya dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komitmen berikutnya menjadi lebih spesifik.
Pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.
Dengan demikian, publik kini memiliki patokan waktu yang dapat digunakan untuk mengukur perkembangan pembahasan RUU tersebut.
Yang menarik, pimpinan DPR RI juga menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan maupun anggota DPR RI apabila sampai 15 Desember 2026 RUU tersebut belum disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Pernyataan itu membuat target legislasi tersebut bukan lagi sekadar agenda yang tercantum dalam daftar pembahasan, tetapi menjadi komitmen yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Dasco Tegaskan Komitmen Pimpinan DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan komitmen tersebut.
Dasco bahkan menyatakan tidak keberatan dengan konsekuensi yang telah disampaikan apabila target penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak tercapai.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco saat merespons tuntutan AMPB di Kompleks Parlemen Senayan.
Menurut Dasco, masyarakat tidak perlu ragu terhadap komitmen DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa DPR akan berupaya memenuhi tuntutan masyarakat sesuai tenggat yang telah disepakati.
“Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memberikan pesan penting bahwa proses legislasi membutuhkan kepercayaan publik. Namun, kepercayaan tersebut pada akhirnya tidak cukup dibangun melalui pernyataan, melainkan harus dibuktikan melalui proses dan hasil.
Dari Pati ke Senayan, Tuntutan Disampaikan Lewat Dialog
Aksi AMPB menjadi salah satu contoh bahwa aspirasi masyarakat dapat disampaikan melalui ruang demokrasi.
Perwakilan massa tidak hanya melakukan aksi di luar gedung parlemen. Mereka juga masuk ke dalam Kompleks Parlemen untuk melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI.
Botok bersama sejumlah perwakilan AMPB memasuki Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, sekitar pukul 10.30 WIB.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa kemudian hadir dalam pertemuan tersebut.
Pertemuan berlangsung setelah perwakilan AMPB mengikuti penjelasan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengenai perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa penyampaian aspirasi tidak berhenti di jalanan. Ada ruang dialog yang dapat digunakan untuk mempertemukan tuntutan masyarakat dengan proses pengambilan kebijakan di lembaga negara.
DPR Pastikan Pembahasan Tidak Lewat Desember
Dalam rapat paripurna tersebut, Habiburokhman memberikan kepastian mengenai target pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ia menegaskan bahwa pembahasan tidak akan melewati Desember 2026.
“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” tegas Habiburokhman.
Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi bagian penting dalam melengkapi sistem peradilan pidana terpadu atau Integrated Criminal Justice System.
Hal tersebut berkaitan dengan telah dirampungkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh DPR RI.
Namun, Habiburokhman juga menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak sederhana.
Konsep perampasan aset membawa pendekatan baru dalam sistem hukum Indonesia sehingga diperlukan pembahasan secara hati-hati.
Ia membandingkannya dengan KUHAP maupun revisi UU Polri yang memiliki aturan sebelumnya sebagai bahan evaluasi.
“Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya kita miliki,” jelasnya.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan keseimbangan antara kecepatan dan ketelitian.
Mengapa Perampasan Aset Penting bagi Masyarakat?
Secara sederhana, RUU Perampasan Aset berkaitan dengan upaya negara untuk memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menangani dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Persoalan korupsi tidak hanya menyangkut siapa yang melakukan tindak pidana dan bagaimana pelakunya dihukum.
Ada persoalan lain yang juga penting: bagaimana aset yang berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan negara serta masyarakat.
Di sinilah pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi relevan bagi masyarakat luas.
Uang negara yang hilang akibat tindak pidana pada akhirnya memiliki dampak terhadap pelayanan publik, pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan masyarakat.
Karena itu, penguatan sistem pemulihan aset dapat dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan publik.
Namun, regulasi tersebut juga harus disusun dengan prinsip kehati-hatian.
Peraturan yang kuat tetap harus memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, mencegah kesewenang-wenangan, dan memastikan setiap tindakan negara memiliki dasar hukum yang jelas.
Dengan demikian, tujuan pemberantasan korupsi dan perlindungan hak warga negara dapat berjalan beriringan.
Komitmen DPR Menjadi Ruang untuk Diawasi Publik
Dari sisi pendidikan demokrasi, ada pelajaran penting dari aksi AMPB.
Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Pemerintah dan parlemen memiliki kewajiban mendengar serta merespons aspirasi tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan sistem demokrasi.
Dalam konteks ini, surat komitmen pimpinan DPR RI dapat menjadi awal dari proses pengawasan publik.
Tenggat 15 Desember 2026 memberikan ukuran yang relatif jelas bagi masyarakat untuk melihat sejauh mana proses legislasi berjalan.
Publik tidak harus mengawal dengan cara turun ke jalan setiap saat.
Masyarakat dapat mengambil bagian melalui berbagai cara, antara lain mengikuti perkembangan pembahasan, membaca naskah dan informasi resmi mengenai RUU, menyampaikan pendapat melalui jalur partisipasi publik, serta menilai apakah substansi undang-undang benar-benar menjawab kebutuhan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset.
Pengawasan publik yang berbasis informasi akan membantu menjaga agar proses legislasi tidak hanya cepat, tetapi juga berkualitas.
Massa AMPB Akhirnya Membubarkan Diri
Setelah hasil audiensi disampaikan, massa AMPB memilih mengakhiri aksi.
Sekitar pukul 12.30 WIB, peserta mulai meninggalkan area depan Gedung DPR/MPR RI.
Pembubaran berlangsung tertib.
“Dari Pati pulang dulu,” ujar salah seorang peserta aksi.
Peserta lainnya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta aksi dan elemen masyarakat yang hadir.
Tidak ada kericuhan dalam proses pembubaran tersebut.
Massa meninggalkan kawasan parlemen secara bertahap setelah mendapatkan penjelasan mengenai hasil pertemuan dengan pimpinan DPR RI.
Dari Janji Menuju Pembuktian
Aksi AMPB akhirnya meninggalkan satu pesan penting: aspirasi masyarakat dapat menjadi bagian dari proses perubahan apabila disampaikan melalui jalur demokrasi dan diikuti dengan pengawasan yang konsisten.
Kini perhatian publik bergeser dari jalanan menuju meja pembahasan legislasi.
15 Desember 2026 menjadi tanggal yang patut dicatat.
Pada tanggal tersebut, publik akan melihat apakah komitmen yang telah disampaikan benar-benar menghasilkan pengesahan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna DPR RI.
Namun, keberhasilan tidak semata-mata diukur dari cepat atau lambatnya sebuah undang-undang disahkan.
Yang lebih penting adalah apakah aturan tersebut mampu memperkuat pemberantasan korupsi, membantu memulihkan aset hasil tindak pidana, memberikan kepastian hukum, sekaligus tetap menjaga hak-hak masyarakat.
Karena itu, optimisme publik perlu berjalan bersama dengan sikap kritis.
Janji adalah awal. Pembuktian adalah tahap berikutnya. Dan pengawasan masyarakat adalah bagian penting agar keduanya tidak berhenti sebagai kata-kata.
Jika RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan dengan kualitas regulasi yang baik, momentum ini dapat menjadi langkah positif dalam memperkuat sistem hukum sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Bagi AMPB, perjalanan dari Pati menuju Senayan telah berakhir dengan pembubaran yang tertib.
Bagi DPR RI, perjalanan sesungguhnya justru baru dimulai.
Kini masyarakat menunggu satu hal sederhana tetapi penting: apakah komitmen tersebut benar-benar menjadi kenyataan sebelum 15 Desember 2026?















