TANGERANG SELATAN #Di era pemerintahan berbasis data, persoalan bukan hanya bagaimana pemerintah memiliki banyak data, tetapi bagaimana data yang tersebar dapat dipertemukan sehingga memberikan gambaran yang lebih utuh.
Langkah ke arah itu mulai ditempuh Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Bupati Indramayu Lucky Hakim menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Replikasi dan Pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangerang Selatan di Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan data pertanahan dan perpajakan melalui sistem informasi yang lebih terintegrasi. Pemkab Indramayu akan mereplikasi dan memanfaatkan sistem yang dikembangkan Tangsel, termasuk untuk mendukung integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dari Data Tanah dan Pajak yang Terpisah Menuju Satu Peta Informasi
Selama ini, data pertanahan dan perpajakan memiliki fungsi serta sumber pengelolaan yang berbeda.
Data bidang tanah berkaitan dengan administrasi pertanahan, sementara data objek pajak menjadi bagian dari administrasi perpajakan daerah. Ketika keduanya tidak diperbarui secara bersamaan, potensi perbedaan informasi dapat muncul.
Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak atau SISGITA yang dikembangkan Tangerang Selatan mencoba menjembatani persoalan tersebut.
Pemkot Tangerang Selatan menjelaskan bahwa sistem tersebut mengintegrasikan peta objek pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah dengan data bidang tanah yang dimiliki Kantor Pertanahan. Data kemudian dipadukan secara spasial menggunakan teknologi Sistem Informasi Geografis (GIS).
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah tidak hanya melihat data dalam bentuk tabel atau daftar, tetapi dapat menghubungkan informasi dengan lokasi bidang tanahnya.
Bagi Indramayu, model seperti ini membuka peluang untuk membangun basis data pertanahan dan perpajakan yang lebih terpadu.
NIB dan NOP Menjadi Penghubung Data Pertanahan dengan Perpajakan
Salah satu bagian penting dalam proses integrasi adalah pencocokan NIB dan NOP.
Secara sederhana, NIB digunakan untuk mengidentifikasi bidang tanah dalam administrasi pertanahan, sedangkan NOP digunakan untuk mengidentifikasi objek pajak dalam administrasi PBB-P2.
Ketika keduanya dapat dipadankan, pemerintah memiliki alat bantu untuk melihat kesesuaian antara data bidang tanah dengan data perpajakan.
Kementerian ATR/BPN melalui Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto menyampaikan bahwa tim teknis pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan telah mulai melakukan matching data dan informasi NIB dengan NOP sebelum agenda penandatanganan kerja sama berlangsung.
Artinya, kerja sama tersebut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. Ada pekerjaan teknis yang harus dilanjutkan di masing-masing daerah agar sistem benar-benar dapat digunakan.
Ketika Sertifikat Sudah Berubah, Data Pajak Perlu Mengikuti
Salah satu persoalan yang dapat dibantu melalui integrasi data adalah perbedaan informasi mengenai kepemilikan.
Pemkot Tangsel memberikan ilustrasi bahwa sebuah bidang tanah bisa saja sudah memiliki sertifikat atas nama pemilik baru, sementara data SPPT PBB-P2 masih mencatat nama pemilik sebelumnya.
Dengan integrasi data, perbedaan tersebut dapat lebih mudah dikenali. Data sertifikat kemudian dapat menjadi salah satu rujukan untuk proses pemutakhiran data perpajakan.
Hal serupa berlaku terhadap perubahan kondisi fisik objek pajak.
Sebuah bidang tanah yang sebelumnya tercatat sebagai tanah kosong, misalnya, dapat berubah menjadi lahan yang telah berdiri bangunan. Perubahan tersebut penting diketahui karena kondisi objek pajak berhubungan dengan pemutakhiran data perpajakan.
Pemkot Tangsel menjelaskan bahwa data sertifikat yang berasal dari pengukuran bidang tanah dapat membantu memperoleh informasi ukuran bidang yang lebih mutakhir dibandingkan dokumen lama yang menjadi sumber data sebelumnya.
Validasi BPHTB Diharapkan Lebih Terukur dan Terintegrasi
Integrasi data juga diarahkan untuk mendukung proses validasi BPHTB.
BPHTB berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Karena itu, informasi mengenai bidang tanah, kepemilikan, objek pajak dan transaksi menjadi bagian penting dalam proses pelayanan.
ATR/BPN menyebut integrasi data NIB-NOP juga diarahkan untuk mendukung percepatan validasi BPHTB. Dalam penjelasannya pada agenda 21 September 2026, Dedi Noor Cahyanto menyebut proses terintegrasi ditargetkan dapat membantu memangkas waktu pelayanan.
Bagi Indramayu, hal tersebut dapat menjadi peluang untuk membangun pelayanan yang lebih terhubung antara kebutuhan administrasi pertanahan dan perpajakan.
Namun, sistem digital tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan. Kualitas hasil tetap bergantung pada akurasi data awal, proses verifikasi, pembaruan informasi, koordinasi antarlembaga, serta kedisiplinan aparatur dalam menjaga data tetap mutakhir.
Peta Digital Membantu Pemerintah Melihat Kondisi Secara Lebih Utuh
Keunggulan pendekatan geospasial terletak pada kemampuannya menghubungkan data dengan lokasi.
Pemerintah dapat melihat sebuah objek bukan hanya berdasarkan angka, nomor atau nama pemilik, tetapi juga berdasarkan posisi bidang tanahnya.
Pendekatan tersebut dapat membantu mengidentifikasi ketidaksesuaian data sekaligus menjadi bahan dalam pemutakhiran informasi.
Di Tangerang Selatan, pengembangan sistem bahkan diarahkan lebih jauh dengan teknologi tiga dimensi atau 3D. Pemkot Tangsel menyebut pengembangan tersebut nantinya dapat memberikan informasi yang lebih detail mengenai bangunan di atas bidang tanah, termasuk dimensi bangunan dan informasi ruang.
Bagi daerah lain yang melakukan replikasi, termasuk Indramayu, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa sistem informasi geospasial memiliki ruang pengembangan yang luas.
Indramayu Tidak Harus Memulai dari Nol
Salah satu nilai penting dari kerja sama antardaerah ini adalah transfer inovasi.
Pemerintah daerah tidak selalu harus membangun aplikasi dari awal ketika daerah lain telah memiliki sistem yang dapat dipelajari dan direplikasi.
Pemkot Tangerang Selatan menyatakan sistem yang telah dikembangkan diberikan kepada daerah yang melakukan replikasi untuk kemudian disesuaikan dengan karakteristik data pertanahan dan perpajakan masing-masing.
Model tersebut memungkinkan proses transformasi digital dilakukan melalui berbagi pengalaman, pengetahuan dan teknologi.
Bagi Indramayu, tahap selanjutnya menjadi sangat penting: menyesuaikan sistem dengan karakteristik wilayah, memastikan data tersedia dan dapat dipadankan, serta membangun koordinasi antara perangkat daerah dan Kantor Pertanahan.
Dengan demikian, replikasi tidak sekadar berarti menggunakan aplikasi yang sama, tetapi mengadopsi cara kerja yang memungkinkan data menjadi lebih berguna bagi pelayanan publik.
58 Daerah Ikut Mereplikasi Inovasi SISGITA Tangsel
Kerja sama Indramayu dengan Tangsel berlangsung dalam agenda yang diikuti banyak pemerintah daerah.
Pemkot Tangerang Selatan mencatat sebanyak 58 pemerintah daerah menjalin kerja sama untuk mereplikasi dan memanfaatkan SISGITA. Dari 58 daerah tersebut, 46 kepala daerah hadir secara langsung, sementara daerah lainnya diwakili unsur pemerintahan masing-masing.
Indramayu termasuk salah satu daerah yang melakukan replikasi sistem tersebut.
Banyaknya daerah yang mengikuti skema ini menunjukkan adanya kebutuhan pemerintah daerah terhadap pengelolaan data pertanahan dan perpajakan yang lebih terintegrasi. Namun, keberhasilan penerapan di setiap daerah tetap akan ditentukan oleh kesiapan data, sumber daya manusia, kelembagaan dan proses implementasi di lapangan.
Transformasi Digital Harus Berujung pada Pelayanan yang Lebih Baik
Bagi masyarakat, istilah seperti GIS, NIB, NOP, SISGITA maupun integrasi geospasial mungkin terdengar teknis.
Tetapi tujuan akhirnya sebenarnya sederhana: data pemerintah harus semakin akurat sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin baik.
Ketika data tanah dan data pajak dapat dipadankan, pemerintah memiliki dasar informasi yang lebih baik untuk melakukan pemutakhiran data, memberikan pelayanan perpajakan, memproses kebutuhan administrasi dan mendukung perencanaan pembangunan.
Bahkan, data yang lebih baik dapat membantu pemerintah memahami kondisi wilayah secara lebih menyeluruh.
Karena itu, digitalisasi pemerintahan tidak semestinya dipahami sebatas membeli perangkat lunak atau membuat aplikasi baru. Digitalisasi yang bermakna adalah ketika teknologi membantu pemerintah mengurangi kesenjangan data, mempercepat proses pelayanan dan membuat keputusan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Data Akurat Menjadi Fondasi Pemerintahan yang Lebih Responsif
Kerja sama Indramayu dan Tangerang Selatan pada akhirnya membawa pesan yang lebih luas: pemerintahan masa kini membutuhkan data yang saling terhubung.
Teknologi memang menjadi alat penting, tetapi kualitas data, kemampuan aparatur, koordinasi lembaga, keamanan informasi dan konsistensi pemutakhiran merupakan bagian yang tidak kalah menentukan.
Indramayu kini memiliki kesempatan untuk belajar dari pengalaman Tangsel sekaligus menyesuaikannya dengan kebutuhan daerah sendiri.
Jika proses tersebut dilakukan secara konsisten, integrasi data pertanahan dan perpajakan bukan hanya dapat membantu pemerintah memperbaiki administrasi. Lebih jauh, sistem tersebut dapat menjadi bagian dari fondasi tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efektif dan berbasis informasi.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan teknologi yang sekadar terlihat canggih. Masyarakat membutuhkan teknologi yang bekerja, data yang benar, pelayanan yang mudah dan pemerintah yang mampu menggunakan informasi untuk menjawab kebutuhan warganya.
Dari sanalah transformasi digital memperoleh maknanya: bukan sekadar mengubah data menjadi digital, tetapi mengubah cara pemerintah bekerja agar semakin terhubung dengan kebutuhan masyarakat.















