KEBIJAKAN

DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Harapan Baru Penguatan Polri Dekat dengan Masyarakat

Avatar photo
18019
×

DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Harapan Baru Penguatan Polri Dekat dengan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA # Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia memasuki babak baru. Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (1/10/2026) menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan tersebut menjadi bagian penting dari proses ketatanegaraan sekaligus membuka harapan baru terhadap penguatan institusi kepolisian, terutama dalam membangun pelayanan publik, kepastian hukum, keamanan masyarakat, serta hubungan yang semakin dekat antara polisi dan warga.

DPR Sahkan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Keputusan pemberhentian dengan hormat tersebut disepakati dalam rapat paripurna DPR. Puan mengatakan rapat paripurna juga menyetujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Sigit.

“Sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil usul pemberhentian yang terhormat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dapat disetujui?” ujar Puan dalam rapat paripurna, di gedung, DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

Puan kemudian menanyakan persetujuan pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Peserta rapat menyetujuinya.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan atas pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri. Persetujuan tersebut kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan sidang. Rapat paripurna juga menyetujui laporan Komisi III DPR mengenai usul pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.

Sebelumnya, Komisi III DPR telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Proses tersebut berakhir dengan persetujuan secara aklamasi dari anggota Komisi III yang hadir.

Surat Presiden Membuka Proses Pergantian Kapolri

Proses pergantian Kapolri bermula dari Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 yang diterima pimpinan DPR.

Surat tersebut berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri baru. Berdasarkan surat itu, DPR melalui Badan Musyawarah menugaskan Komisi III melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi pada 1 Oktober 2026.

Suyudi saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebelumnya, ia juga pernah menduduki sejumlah jabatan di lingkungan Polri, termasuk sebagai Kapolda Banten.

Uji Kelayakan Menyoroti Arah Baru Kepolisian

Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Suyudi menyampaikan pandangannya mengenai arah kepolisian ke depan.

Ia menekankan pentingnya transformasi di tubuh Polri, termasuk perubahan pada aspek kultural. Kedekatan dengan masyarakat menjadi salah satu perhatian yang disampaikan dalam proses tersebut.

Suyudi juga mengaitkan tugas kepolisian dengan agenda pembangunan nasional. Menurutnya, Polri memiliki peran dalam menciptakan ruang yang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan keamanan, serta menindak tindak pidana sesuai kewenangannya.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa tantangan kepemimpinan Polri bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga bagaimana institusi tersebut mampu hadir sebagai bagian dari pelayanan publik yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Penguatan Hubungan Polisi dan Masyarakat Menjadi Tantangan

Pergantian Kapolri membawa perhatian pada bagaimana Polri melanjutkan agenda pembenahan internal sekaligus memperkuat kepercayaan publik.

Kedekatan dengan masyarakat menjadi penting karena sebagian besar interaksi warga dengan negara berlangsung melalui pelayanan publik di tingkat paling dekat. Polisi tidak hanya dituntut hadir ketika terjadi pelanggaran hukum, tetapi juga mampu mencegah gangguan, memberikan perlindungan, serta membangun komunikasi yang terbuka dengan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, transformasi kultural menjadi bagian yang tidak kalah penting dibandingkan pembenahan kelembagaan. Perubahan budaya kerja dapat diterjemahkan melalui pelayanan yang lebih cepat, profesional, transparan, menghormati hak masyarakat, dan terbuka terhadap evaluasi.

Peran Publik dalam Mengawal Perubahan

Pergantian pimpinan institusi negara pada akhirnya bukan hanya persoalan siapa yang menduduki jabatan, tetapi juga bagaimana lembaga tersebut bekerja dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, masyarakat memiliki ruang untuk ikut mengawal kinerja Polri melalui partisipasi publik, pengawasan sosial, penyampaian kritik secara bertanggung jawab, serta penggunaan saluran pengaduan yang tersedia.

Bagi masyarakat, indikator perubahan dapat dilihat dari hal-hal yang dekat dengan kehidupan sehari-hari: kualitas pelayanan kepolisian, kepastian dalam proses hukum, keamanan lingkungan, penanganan kejahatan, pemberantasan narkotika, hingga cara aparat berkomunikasi dan memperlakukan warga.

Dengan demikian, pergantian Kapolri dapat menjadi momentum untuk memperkuat hubungan dua arah antara kepolisian dan masyarakat.

Harapan pada Kepemimpinan Baru

Setelah DPR memberikan persetujuan, Suyudi menyampaikan terima kasih kepada Presiden, pimpinan DPR, dan Komisi III atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Ke depan, perhatian publik akan tertuju pada bagaimana visi yang disampaikan dalam uji kelayakan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan kerja nyata.

Kepemimpinan baru Polri menghadapi tugas besar untuk menjaga keamanan sekaligus memastikan hukum dan pelayanan publik dapat dirasakan secara adil dan profesional.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah institusi bukan semata-mata berada pada pergantian pemimpin, melainkan pada perubahan yang dirasakan masyarakat. Harapan terbesar dari proses ini adalah hadirnya kepolisian yang semakin profesional, humanis, responsif, dan mampu membangun rasa aman melalui kerja yang dapat dipercaya.

Baca Fakta Edukasi Berita

  • DPR RI menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026.
  • Suyudi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
  • Sebelumnya, Suyudi menjabat Kepala BNN.
  • Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan sebelum keputusan paripurna.
  • Komisi III menyetujui Suyudi secara aklamasi.
  • Pergantian tersebut didasarkan pada Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
  • Suyudi menyoroti pentingnya transformasi di tubuh Polri.
  • Kedekatan kepolisian dengan masyarakat menjadi salah satu perhatian.
  • Polri diharapkan mampu memperkuat pelayanan, kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan keamanan.
  • Masyarakat tetap memiliki peran dalam mengawal kinerja dan pelayanan kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!