KEBIJAKAN

Tak Sekadar Administrasi, Raperda Pengelolaan Aset Daerah Jadi Kunci Kemandirian Fiskal Indramayu

Avatar photo
9939
×

Tak Sekadar Administrasi, Raperda Pengelolaan Aset Daerah Jadi Kunci Kemandirian Fiskal Indramayu

Sebarkan artikel ini

DPRD Indramayu Matangkan Regulasi Aset Daerah untuk Mendorong Kemandirian Fiskal

Di tengah tuntutan pembangunan yang semakin kompleks, kemampuan daerah dalam mengelola sumber daya yang dimiliki menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan. Bukan hanya soal mencari sumber pendapatan baru, tetapi juga bagaimana pemerintah mampu mengoptimalkan aset yang telah dimiliki agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Kesadaran inilah yang mendorong DPRD Kabupaten Indramayu terus memperkuat tata kelola aset daerah melalui pembahasan intensif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi penting dalam menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan produktif.

Langkah konkret tersebut terlihat dalam rapat pembahasan yang digelar Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kabupaten Indramayu di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kamis (4/6/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu, H. Tatang Sutardi, S.Sos., M.Si., dengan agenda utama melakukan penyelarasan atau pra harmonisasi terhadap materi raperda.

Menjawab Tantangan Pengelolaan Aset Daerah yang Semakin Kompleks

Bagi banyak pemerintah daerah, aset sering kali dipandang hanya sebagai inventaris yang harus dicatat dan diamankan. Padahal, jika dikelola secara tepat, aset daerah dapat menjadi instrumen penting untuk mendukung pembangunan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena itu, penyusunan regulasi yang jelas menjadi kebutuhan mendesak. Pengelolaan aset tanpa payung hukum yang kuat berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, sengketa pemanfaatan, hingga hilangnya peluang ekonomi yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Melalui Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, DPRD Indramayu berupaya menghadirkan aturan yang mampu menjawab tantangan tersebut. Regulasi ini tidak hanya mengatur mekanisme pengelolaan aset, tetapi juga memastikan setiap aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pra Harmonisasi Menjadi Kunci Lahirnya Regulasi yang Berkualitas

Dalam proses pembentukan peraturan daerah, tahapan pra harmonisasi memiliki peran yang sangat penting. Melalui proses ini, setiap pasal dan ketentuan dalam raperda dikaji secara mendalam agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih aturan di kemudian hari.

Rapat tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.

Ketua Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu, H. Tatang Sutardi, menegaskan bahwa proses pra harmonisasi merupakan langkah strategis dalam memastikan kualitas regulasi yang akan dihasilkan.

“Pra harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan yang diatur dalam raperda memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan aturan di atasnya. Kami ingin ketika raperda ini disahkan nantinya dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pengelolaan barang milik daerah tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen DPRD untuk tidak sekadar menghasilkan perda, tetapi memastikan regulasi tersebut benar-benar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata.

Menyesuaikan Kebijakan dengan Regulasi Nasional Terbaru

Dalam pembahasannya, Pansus VI juga melakukan penyesuaian terhadap ketentuan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024.

Penyesuaian ini menjadi langkah penting agar kebijakan daerah tetap relevan dengan arah kebijakan pemerintah pusat. Sinkronisasi regulasi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan aset daerah.

Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki pedoman yang lebih jelas dalam mengelola aset mulai dari perencanaan kebutuhan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, hingga penghapusan aset yang sudah tidak produktif.

Mengubah Aset Menjadi Motor Penggerak Pendapatan Daerah

Salah satu nilai strategis dari raperda ini adalah orientasinya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Banyak aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Sebagian bahkan berpotensi menjadi aset tidak produktif apabila tidak memiliki skema pengelolaan yang jelas. Padahal, aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan melalui berbagai pola kerja sama yang memberikan nilai ekonomi bagi daerah tanpa mengurangi fungsi pelayanan publik.

Anggota Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu, Suhendri, S.H., menjelaskan bahwa raperda ini dirancang untuk menciptakan sistem pengelolaan yang lebih transparan, akuntabel, dan produktif.

“Pengelolaan barang milik daerah yang tertib, transparan, dan optimal akan membuka peluang pemanfaatan aset daerah yang lebih baik,” katanya.

Menurut Suhendri, masih terdapat berbagai aset daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpotensi memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan apabila dikelola dengan regulasi yang jelas dan terukur.

Mengapa Masyarakat Perlu Peduli pada Pengelolaan Aset Daerah?

Bagi sebagian masyarakat, pembahasan perda aset mungkin terdengar jauh dari kehidupan sehari-hari. Namun sesungguhnya dampaknya sangat dekat dengan kepentingan publik.

Ketika aset daerah dikelola dengan baik, pemerintah memiliki peluang memperoleh pendapatan tambahan tanpa harus selalu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk membiayai pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, fasilitas publik, hingga program pemberdayaan masyarakat.

Sebaliknya, aset yang tidak tertata berpotensi menimbulkan kerugian daerah, sengketa hukum, hingga hilangnya peluang investasi yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Karena itu, pengelolaan aset yang profesional bukan sekadar urusan administrasi pemerintahan, melainkan bagian dari upaya menciptakan tata kelola yang baik demi kesejahteraan masyarakat.

Membangun Masa Depan Daerah Melalui Tata Kelola yang Lebih Profesional

Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu optimistis pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat segera dirampungkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Harapannya, perda ini akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendorong pemanfaatan aset yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Ke depan, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dimiliki, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah dalam mengelola setiap aset secara bijaksana dan produktif. Ketika aset daerah mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat, maka pembangunan tidak lagi sekadar menjadi agenda pemerintah, melainkan menjadi investasi bersama untuk masa depan Indramayu yang lebih mandiri, maju, dan sejahtera.

Baca Fakta Edukasi Berita

  • DPRD Indramayu melalui Pansus VI membahas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • Pembahasan dilakukan melalui tahapan pra harmonisasi untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi.
  • Rapat dipimpin Ketua Pansus VI, H. Tatang Sutardi.
  • Hadir Bapenda, BPKAD, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu.
  • Raperda disesuaikan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
  • Regulasi diarahkan untuk memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel.
  • Pengelolaan aset yang optimal diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  • Banyak aset daerah dinilai memiliki potensi ekonomi yang belum dimanfaatkan maksimal.
  • DPRD ingin menciptakan sistem pengelolaan aset yang produktif dan berkelanjutan.
  • Perda diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengamankan dan memanfaatkan aset.
  • Optimalisasi aset diyakini mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mendukung pembangunan.
  • Masyarakat akan merasakan manfaat melalui peningkatan layanan publik dan pembangunan daerah yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!