Oleh: Mang Dirga, Tukang Becak Ujung Gang Melati
Dari Ujung Gang, Muncul Pertanyaan tentang Uang Publik
Pengelolaan anggaran publik harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan. Karena itu, setiap penggunaan dana yang bersumber dari APBD wajib dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun secara hukum. Dalam konteks pengadaan jasa publikasi dan peliputan kegiatan DPRD, muncul sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka terkait pelaksanaan kontrak kerja sama dengan Media Subur Jagat sebagai pihak ketiga.
Berdasarkan informasi yang beredar, kontrak senilai Rp100 juta diberikan kepada Media SJ dengan nilai pembayaran sekitar Rp1,8 juta per tautan berita. Namun dalam pelaksanaannya, redaktur Media SJ dalam rekaman suaranya menyebut adanya arahan dari pihak Sekwan agar sekitar Rp. 55 juta dari nilai kontrak tersebut dialokasikan kepada media-media lain yang turut melakukan peliputan dan menerbitkan berita, kemudian dibagi kepada mereka yang menurut beberapa pengakuan mendapatkan kompensasi bervariasi yaitu Rp.100.000-300.000,-/ media
Sementara sisa anggaran Rp.46 juta, diklaim menjadi hak penyedia yang memenangkan kontrak.
Persoalan hukumnya bukan terletak pada ada atau tidaknya pembagian anggaran kepada media lain. Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah apakah mekanisme tersebut memiliki dasar hukum dan dasar kontraktual yang jelas? Jika media-media lain memang turut melaksanakan pekerjaan yang menjadi objek kontrak, maka seharusnya hubungan kerja, pembagian tugas, hak, dan kewajiban para pihak diatur secara tegas dalam dokumen kontrak atau setidaknya dalam dokumen pendukung yang sah.
Apabila kontrak hanya mencantumkan Media SJ sebagai penyedia jasa tanpa menyebut keterlibatan media lain, sementara pekerjaan faktual dilakukan oleh banyak media, maka terdapat potensi ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Kondisi demikian dapat menimbulkan pertanyaan apakah pembayaran yang dilakukan benar-benar mencerminkan prestasi kerja sebagaimana diperjanjikan.
Lebih jauh lagi, apabila tidak terdapat klausul yang memberikan hak eksklusif kepada Media SJ untuk menguasai seluruh kegiatan peliputan DPRD, maka muncul pertanyaan mengenai dasar kewenangan pihak tersebut dalam menentukan media mana yang memperoleh bagian anggaran dan media mana yang tidak. Sebab kegiatan peliputan pada prinsipnya merupakan aktivitas jurnalistik yang dapat dilakukan oleh seluruh media yang memenuhi ketentuan hukum dan kode etik profesi.
Dalam perspektif tata kelola pengadaan, praktik penyaluran dana kepada pihak-pihak yang tidak tercantum dalam kontrak tanpa mekanisme yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan akuntabilitas. Auditor tentu berhak menguji apakah pembagian pekerjaan tersebut telah sesuai dengan kontrak, apakah terdapat persetujuan resmi dari pengguna anggaran, serta apakah seluruh pembayaran dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti pelaksanaan pekerjaan yang sah.
Karena itu, keterbukaan dokumen menjadi sangat penting. Kontrak, spesifikasi pekerjaan, mekanisme pembayaran, bukti tayang, berita acara serah terima pekerjaan, serta dokumen pendukung lainnya perlu dibuka kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi bukan hanya untuk menjawab polemik yang berkembang, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana APBD digunakan sesuai tujuan dan ketentuan hukum. Jika tidak, berpotensi ke arah perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri dan/ orang lain.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang memperoleh bagian anggaran terbesar. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa pelaksanaan kontrak dilakukan sesuai hukum, tidak menimbulkan praktik monopoli yang tidak berdasar, serta tetap menjamin prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.














