INDRAMAYU # Upaya menghadirkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Pada Kamis malam (3/9/2026), jajaran Pemcam Losarang bersama Satpol PP dan unsur TNI bergerak menyisir sejumlah titik wilayah dalam rangka menekan peredaran minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (mihol).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) mengenai minuman beralkohol sekaligus menindaklanjuti arahan Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait pengendalian peredaran miras dan mihol di wilayah Kabupaten Indramayu.
Bagi pemerintah daerah, persoalan miras dan mihol tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan aturan. Pengawasan terhadap peredarannya juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketenteraman, ketertiban umum serta menciptakan lingkungan sosial yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Menindaklanjuti Arahan Bupati
Dengan menggunakan kendaraan dinas, jajaran Pemcam Losarang membelah sejumlah ruas wilayah Kecamatan Losarang pada Kamis malam. Tim bergerak melakukan pemantauan dan penyisiran terhadap sejumlah titik yang menjadi perhatian.
Di bawah komando Camat Losarang Encep Ria Setiadi, SE., M.Si., kegiatan tersebut dilaksanakan melalui tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Losarang H. Umar, SH.
Dalam kegiatan itu, jajaran Satpol PP Kecamatan Losarang juga didampingi unsur TNI.
Sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan kondisi wilayah tetap terkendali sekaligus mencegah potensi gangguan ketenteraman yang dapat meresahkan masyarakat.
Miras dan Mihol Menjadi Perhatian
Penertiban terhadap miras dan mihol dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan sosial di lingkungan masyarakat.
Peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan persoalan apabila tidak diawasi. Karena itu, pemerintah bersama aparat terkait perlu melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Losarang, H. Umar, SH., menegaskan bahwa kegiatan tersebut diarahkan untuk menjaga kondisi lingkungan tetap kondusif.
“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan lingkungan masyarakat tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tegas H. Umar kepada awak media.
Ia juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan dalam menjaga ketertiban wilayah.
Menurutnya, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran atau penjualan miras dan mihol yang tidak sesuai ketentuan.
“Karena itu, kami pihak kecamatan mengimbau warga agar tak ragu melapor jika menemukan adanya aktivitas peredaran atau penjualan miras di lingkungan mereka,” ungkapnya.
Camat Losarang: Bagian dari Mewujudkan Visi dan Misi Bupati
Camat Losarang Encep Ria Setiadi, SE., M.Si., menegaskan bahwa langkah pemerintah kecamatan dalam menekan peredaran miras dan mihol merupakan bagian dari upaya menjalankan visi dan misi pembangunan Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim dan Wakil Bupati Syaefudin.
Menurut Encep, menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bukan hanya menjadi tugas aparat, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan hingga tingkat kecamatan dan desa.
“Apa yang kami lakukan di Kecamatan Losarang ini tentu bagian dari upaya menjalankan visi dan misi Bupati Indramayu. Salah satunya bagaimana menghadirkan lingkungan yang religius, aman dan nyaman bagi masyarakat. Karena itu, peredaran miras dan mihol yang tidak sesuai dengan ketentuan harus terus kita tekan dan kita cegah,” ujar Encep.
Ia menegaskan bahwa visi Indramayu REANG harus diterjemahkan melalui kerja nyata di lapangan dan tidak berhenti sebagai slogan pembangunan.
“Indramayu REANG bukan hanya sebuah visi yang kita dengar atau kita baca, tetapi harus kita wujudkan bersama melalui langkah nyata. Ketika pemerintah berupaya menciptakan wilayah yang religius, aman dan nyaman, maka menjaga lingkungan dari berbagai potensi gangguan ketenteraman, termasuk peredaran miras dan mihol, menjadi bagian dari ikhtiar tersebut,” katanya.
Indramayu REANG dan Lingkungan yang Aman
Visi pembangunan Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim dan Wakil Bupati Syaefudin adalah:
“Mewujudkan Indramayu yang Religius, berEkonomi Kerakyatan, dengan menghadirkan lingkungan yang Aman dan Nyaman serta mengedepankan semangat Gotong Royong.”
Visi tersebut kemudian dirangkum dalam akronim Indramayu REANG, yakni Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman dan Gotong Royong.
Dalam konteks penertiban miras dan mihol, nilai Aman dan Nyaman menjadi bagian yang sangat penting.
Menurut Encep, lingkungan yang aman dan nyaman harus dibangun melalui langkah nyata dan kolaborasi seluruh unsur masyarakat.
“Ketika kita berbicara tentang Indramayu yang religius, aman dan nyaman, tentu semuanya membutuhkan lingkungan sosial yang kondusif. Pemerintah tidak ingin masyarakat terganggu oleh aktivitas peredaran miras dan mihol yang melanggar ketentuan. Karena itu, kami di tingkat kecamatan akan terus mendukung dan menindaklanjuti kebijakan serta arahan pimpinan daerah sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa semangat gotong royong menjadi bagian penting dalam menjaga ketenteraman wilayah.
“Tidak mungkin pemerintah bekerja sendiri. Sesuai semangat gotong royong dalam Indramayu REANG, kami mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungannya. Pemerintah dan aparat melakukan pengawasan dan penertiban, sementara masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran miras atau mihol yang tidak sesuai ketentuan,” tutur Encep.
Ketegasan untuk Mencegah Gangguan Ketenteraman
Operasi malam yang dilakukan Pemcam Losarang bersama unsur terkait menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga ketenteraman masyarakat.
Pesan yang dibangun bukan semata-mata tentang penindakan, melainkan juga pencegahan agar peredaran miras dan mihol yang tidak sesuai ketentuan tidak berkembang dan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, penegakan aturan tetap perlu dilakukan secara proporsional, berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Masyarakat pun memiliki peran penting dengan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan dugaan peredaran miras atau mihol.
Pelaporan melalui jalur resmi kepada pihak berwenang menjadi langkah yang lebih tepat agar setiap informasi dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Gotong Royong Menjaga Losarang
Encep berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat kesadaran masyarakat bahwa keamanan dan kenyamanan wilayah merupakan kepentingan bersama.
“Kami ingin masyarakat merasakan bahwa pemerintah hadir. Bukan hanya ketika ada persoalan, tetapi juga melalui langkah pencegahan. Harapan kami, Losarang semakin aman, semakin nyaman dan masyarakat semakin sadar bahwa menjaga ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama. Ini sejalan dengan semangat Indramayu REANG yang menjadi visi pembangunan daerah,” pungkasnya.
Dengan demikian, operasi terhadap miras dan mihol di Kecamatan Losarang menjadi bagian dari rangkaian upaya membangun lingkungan yang lebih aman dan nyaman.
Langkah tersebut sekaligus menerjemahkan semangat Indramayu REANG ke dalam tindakan nyata: membangun masyarakat yang religius, mendorong ekonomi kerakyatan, menciptakan keamanan dan kenyamanan, serta menguatkan gotong royong.
Pada akhirnya, menjaga Indramayu dari berbagai potensi gangguan ketenteraman bukan hanya pekerjaan pemerintah atau aparat.
Pemerintah hadir melalui kebijakan dan pengawasan, aparat menjalankan tugas sesuai kewenangan, sementara masyarakat mengambil bagian melalui kepedulian terhadap lingkungan.
Jika ketiga unsur tersebut berjalan bersama, maka cita-cita menghadirkan Indramayu yang aman, nyaman dan kondusif dapat terus diperkuat.
Dari Losarang, semangat itu diwujudkan melalui langkah nyata menekan peredaran miras dan mihol sekaligus membangun kesadaran bahwa keamanan dan kenyamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama.















