Pembahasan Raperda yang Dinanti Publik
Suasana Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu pada Selasa (12/5/2026) terasa cukup dinamis. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai akan berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
Dua Raperda tersebut yakni tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu serta Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi disampaikan langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Dr. Ahmad Syadali, M.Ed.
Langkah ini mendapat perhatian publik karena menyangkut efisiensi birokrasi, pengelolaan aset daerah, hingga peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Banyak masyarakat berharap pembahasan ini bukan sekadar formalitas rapat, tetapi benar-benar menghadirkan perubahan nyata di lapangan.
Penataan OPD Dinilai Jadi Upaya Efisiensi yang Perlu Dikawal
Dalam pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, salah satu isu yang cukup menarik perhatian adalah wacana penggabungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) yang disampaikan Fraksi Partai Golkar.
Pemerintah Kabupaten Indramayu menjelaskan bahwa BPBD memiliki regulasi kelembagaan khusus dalam sistem penanggulangan bencana nasional. Karena itu, pemerintah daerah masih memerlukan konsultasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kementerian terkait sebelum mengambil keputusan final.
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Dr. Ahmad Syadali, M.Ed., menegaskan bahwa seluruh masukan fraksi menjadi bahan evaluasi penting agar penataan perangkat daerah tetap berjalan sesuai aturan sekaligus efektif bagi masyarakat.
Sementara itu, terkait pandangan Fraksi PKB mengenai penggabungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda), pemerintah daerah menyebut langkah tersebut dilakukan agar pengelolaan pendapatan dan keuangan daerah lebih terintegrasi. Dengan koordinasi yang lebih sederhana, pengawasan APBD diharapkan menjadi lebih optimal dan tidak tumpang tindih.
Pandangan Fraksi Gerindra juga mendapat respons positif. Pemerintah daerah menilai penataan perangkat daerah bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih ramping, efisien, dan tidak membebani anggaran operasional tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Di sisi lain, publik tentu berharap efisiensi ini tidak hanya berhenti pada pengurangan struktur semata. Warga ingin reformasi birokrasi benar-benar berdampak pada pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan responsif.
Digitalisasi Aset Daerah Jadi Angin Segar Transparansi
Pembahasan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah juga menjadi sorotan karena menyentuh isu transparansi aset pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Indramayu menjelaskan kepada Fraksi Partai Golkar bahwa pengelolaan aset daerah kini telah menggunakan sistem digitalisasi melalui aplikasi Simaset. Sistem ini dipakai untuk pendataan, inventarisasi, hingga pelaporan aset milik daerah.
Langkah digitalisasi ini dinilai cukup positif karena selama ini persoalan aset daerah sering menjadi titik rawan administrasi di banyak daerah. Dengan sistem yang lebih modern dan terdokumentasi, pengawasan aset diharapkan menjadi lebih tertib dan akuntabel.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga menjelaskan kepada Fraksi PKB dan Fraksi Gerindra bahwa aset daerah memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD. Pemanfaatannya dilakukan melalui skema sewa, kerja sama pemanfaatan, dan bentuk kerja sama lain dengan pihak ketiga.
Bagi masyarakat, kebijakan ini tentu membawa harapan baru. Jika aset daerah dikelola dengan baik, hasilnya bisa kembali dirasakan dalam bentuk pembangunan jalan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga fasilitas publik yang lebih layak.
Namun publik juga berharap pengelolaan kerja sama aset tetap diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Harapan Publik: Reformasi Jangan Berhenti di Ruang Sidang
Respons positif dari Fraksi PDI Perjuangan, Demokrat-NasDem, hingga PKS-Perindo menunjukkan bahwa pembahasan Raperda ini mendapat perhatian serius lintas fraksi.
Situasi ini memberi sinyal bahwa DPRD dan pemerintah daerah mulai membuka ruang pembahasan yang lebih konstruktif dan solutif. Transparansi informasi dalam sidang paripurna juga menjadi poin penting yang layak diapresiasi publik.
Banyak warga berharap reformasi birokrasi dan pengelolaan aset tidak sekadar menjadi dokumen aturan, tetapi benar-benar diwujudkan melalui pelayanan yang lebih baik dan pengelolaan anggaran yang lebih sehat.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukan hanya pada rapat dan regulasi, melainkan pada manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat sehari-hari.
Komitmen Positif yang Tetap Perlu Pengawasan Bersama
Langkah Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam membuka pembahasan secara terbuka patut diapresiasi. Upaya digitalisasi aset dan efisiensi kelembagaan menunjukkan adanya arah pembenahan tata kelola pemerintahan yang lebih modern.
Meski demikian, publik tetap perlu mengawal implementasinya. Sebab program yang baik akan kehilangan makna jika pelaksanaannya tidak konsisten, tidak transparan, atau justru menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Masyarakat tentu berharap pembahasan Raperda ini menjadi awal lahirnya birokrasi yang lebih efektif, anggaran yang lebih tepat sasaran, dan pelayanan publik yang semakin dekat dengan kebutuhan rakyat.















