INDRAMAYU # Ketika masyarakat melihat sebuah tempat usaha masih beroperasi sementara di tempat lain aparat melakukan penertiban, pertanyaan mengenai konsistensi penegakan aturan tentu dapat muncul. Dari sinilah istilah “tebang pilih” kemudian berkembang menjadi perbincangan publik.
Namun, untuk menilai apakah benar terjadi perlakuan berbeda dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar apa yang terlihat di permukaan.
Ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab: apakah tempat usaha tersebut memiliki izin, apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin, bagaimana ketentuan jam operasionalnya, apakah ditemukan pelanggaran ketertiban umum, apakah terdapat peredaran minuman beralkohol, apakah pernah dilakukan pemeriksaan, dan bagaimana tindak lanjut atas laporan masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena tempat usaha yang masih beroperasi belum otomatis berarti tidak pernah diperiksa atau tidak melanggar aturan. Sebaliknya, keberadaan operasi penertiban di sejumlah lokasi juga belum dengan sendirinya membuktikan seluruh persoalan telah selesai.
Karena itu, perdebatan mengenai penegakan Perda di Kabupaten Indramayu perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih sehat: kritik tetap terbuka, tetapi fakta, bukti, kewenangan dan prosedur harus menjadi pijakannya.
Mengapa Tuduhan “Tebang Pilih” Perlu Dibuktikan?
Istilah “tebang pilih” bukan sekadar kritik biasa. Istilah tersebut mengandung dugaan adanya perbedaan perlakuan terhadap pelanggaran yang sebanding tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, apabila terdapat dugaan penegakan Perda yang tidak konsisten, masyarakat perlu melihat kasus secara lebih konkret.
Setidaknya terdapat beberapa hal yang dapat dibandingkan:
- jenis pelanggaran yang ditemukan;
- lokasi dan waktu pemeriksaan;
- status perizinan;
- hasil pemeriksaan lapangan;
- bentuk teguran atau pembinaan;
- barang bukti yang ditemukan;
- tindakan administratif yang diberikan;
- proses penyidikan apabila memenuhi unsur;
- serta lembaga yang memiliki kewenangan menangani perkara.
Dengan data tersebut, publik dapat membedakan antara dugaan ketidakadilan, perbedaan penanganan karena perbedaan fakta, dan pelanggaran yang memang terbukti dilakukan aparat.
Inilah pentingnya literasi hukum dalam pemberitaan.
Kritik terhadap pemerintah bukan sesuatu yang harus dihilangkan. Justru kritik merupakan bagian dari kontrol masyarakat. Tetapi semakin serius tuduhannya, semakin penting pula bukti yang menyertainya.
Satpol PP Memang Memiliki Mandat Menjaga Ketertiban
Secara hukum daerah, Kabupaten Indramayu memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Perda tersebut mencakup penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, pelindungan masyarakat, penegakan Perda dan Perkada, pelaporan, pembinaan, koordinasi, kerja sama, peran serta masyarakat, penegakan hukum, sanksi administratif hingga ketentuan penyidikan.
Dengan demikian, Satpol PP memang mempunyai tanggung jawab dalam urusan ketertiban umum sesuai kewenangannya.
Namun, menjalankan kewenangan tidak berarti setiap laporan masyarakat otomatis berakhir dengan penyegelan.
Ada proses yang harus dilalui.
Laporan perlu diverifikasi. Pelanggaran harus diidentifikasi. Kewenangan harus dipastikan. Bukti harus dikumpulkan. Setelah itu, tindakan yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan hukum dan kondisi kasus.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa teguran, pembinaan, penertiban, penyitaan, penyidikan, penghentian kegiatan maupun penyegelan bukanlah satu tindakan yang sama dan tidak selalu berada pada tahapan yang sama.
Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak menganggap bahwa ketika sebuah tempat belum disegel berarti aparat tidak melakukan apa-apa.
Plt. Satpol PP: Jangan Sampai Penindakan Justru Bermasalah Secara Prosedural
Penjelasan mengenai pentingnya prosedur tersebut juga disampaikan Plt. Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat.
Menurut Opik, sejak Bupati Indramayu menyatakan komitmen terhadap pemberantasan minuman beralkohol atau mihol, Satpol PP langsung mempersiapkan landasan hukum yang kuat sebagai dasar pelaksanaan penindakan.
Langkah tersebut, kata dia, diperlukan agar setiap tindakan di lapangan memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan kesalahan prosedur.
“Sejak Bupati berkomitmen untuk memberantas mihol, kami langsung menyiapkan landasan hukum yang kuat untuk melakukan penindakan. Jangan sampai ada kesalahan prosedur yang kemudian justru menimbulkan perlawanan dari para pelanggar,” jelas Opik.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penegakan aturan tidak hanya berbicara mengenai keberanian aparat melakukan operasi, tetapi juga kesiapan hukum sebelum tindakan dilakukan.
Sebab, tindakan yang tidak didukung prosedur yang tepat berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Menurut Opik, penanganan pelanggaran juga dilakukan berdasarkan skala dan kewenangan.
Untuk pelanggaran dengan skala tertentu, penanganannya dapat dilakukan oleh PPNS di tingkat kecamatan dengan didampingi Kasi Trantib.
Sementara untuk perkara dengan skala lebih besar, penanganannya berada di tingkat Satpol PP Kabupaten, dengan melibatkan unsur terkait seperti Polres melalui fungsi Korwas, kejaksaan dan pengadilan, sesuai kebutuhan serta kewenangan masing-masing.
Pembagian tersebut menjadi bagian penting yang perlu diketahui masyarakat.
Artinya, tidak semua persoalan ketertiban harus ditangani dengan pola yang sama dan tidak semua tindakan berada dalam kewenangan satu lembaga.
Penegakan Mihol Menunjukkan Ada Tindakan di Lapangan
Dalam persoalan minuman beralkohol atau mihol, terdapat data penindakan yang dipublikasikan pemerintah daerah.
Pada 12 September 2026, Pemerintah Kabupaten Indramayu melaporkan bahwa Satpol PP dan Damkar menyita lebih dari 1.500 botol minuman beralkohol dalam kurun sekitar satu pekan dari sejumlah lokasi.
Sebelumnya, pada 9 September 2026, Satpol PP Indramayu juga melaporkan penyitaan sedikitnya 188 botol minuman keras dari sejumlah lokasi.
Selain penyitaan barang bukti, petugas disebut memberikan teguran tertulis dan pembinaan kepada pemilik toko.
Perda Nomor 15 Tahun 2006 merupakan perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 mengenai pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Fakta penindakan tersebut penting dicatat.
Namun, fakta tersebut juga tidak berarti seluruh persoalan penegakan Perda otomatis telah selesai.
Justru dari sinilah evaluasi dapat dilakukan: apakah penertiban berlangsung konsisten, apakah pelanggaran berulang dapat ditekan, apakah sumber peredaran dapat ditelusuri, dan apakah laporan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti secara berkelanjutan?
Tempat Hiburan yang Masih Beroperasi Tidak Otomatis Berarti Melanggar
Persepsi lain yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa setiap tempat hiburan atau karaoke yang buka pada malam hari pasti melanggar aturan.
Untuk menentukan pelanggaran, perlu dilihat fakta dan ketentuan yang berlaku.
Di antaranya adalah:
- legalitas dan perizinan usaha;
- jenis kegiatan yang diperbolehkan;
- jam operasional;
- ketentuan lingkungan;
- gangguan terhadap ketertiban umum;
- keberadaan minuman beralkohol;
- serta aktivitas lain yang secara khusus dilarang.
Dengan demikian, “masih buka” bukanlah bukti tunggal bahwa sebuah tempat usaha bebas dari pengawasan atau pasti ilegal.
Sebaliknya, apabila masyarakat mempunyai informasi konkret mengenai dugaan pelanggaran, informasi tersebut justru perlu disampaikan kepada aparat agar dapat diverifikasi.
Di sinilah laporan masyarakat menjadi penting.
REANG: Aman dan Nyaman Membutuhkan Kepastian Aturan
Penegakan Perda juga dapat ditempatkan dalam konteks Indramayu REANG, yang membawa nilai Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman dan Gotong Royong.
Dalam konteks ketertiban umum, nilai Aman dan Nyaman mempunyai hubungan langsung dengan kepastian aturan.
Masyarakat membutuhkan lingkungan yang tertib dan kondusif.
Di sisi lain, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan juga membutuhkan kepastian hukum.
Karena itu, penegakan Perda idealnya tidak sekadar berorientasi pada banyaknya operasi atau jumlah barang yang disita.
Yang lebih penting adalah memastikan bahwa aturan dapat dipahami, diterapkan secara konsisten dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Usaha boleh tumbuh, tetapi aturan harus tetap tegak.
Sebaliknya, aturan yang ditegakkan juga perlu memberikan ruang bagi usaha yang memang berjalan sesuai ketentuan.
#BeberesDermayu: Membenahi Persoalan, Bukan Menghakimi Orang
Semangat #BeberesDermayu juga relevan untuk melihat persoalan ini.
Beberes bukan sekadar merapikan lingkungan secara fisik. Pembenahan pelayanan publik, ketertiban sosial, respons terhadap pengaduan masyarakat, transparansi pemerintahan dan konsistensi penegakan aturan juga penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Jika masyarakat menyampaikan laporan tentang tempat usaha yang diduga melanggar aturan, laporan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk memeriksa persoalan.
Jika terbukti melanggar, lakukan tindakan sesuai ketentuan.
Jika belum terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan sepanjang informasi tersebut dapat dibuka.
Jika kewenangan berada pada instansi lain, lakukan koordinasi.
Jika persoalannya berkaitan dengan perizinan, perangkat daerah terkait perlu dilibatkan.
Dengan demikian, yang dibereskan adalah persoalannya, bukan menghakimi orangnya.
Gotong Royong Menjadi Kunci Pengawasan
Penegakan ketertiban tidak mungkin hanya dibebankan kepada Satpol PP.
Perda Nomor 3 Tahun 2020 juga mengatur mengenai pelaporan, koordinasi, kerja sama dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Artinya, masyarakat mempunyai ruang untuk ikut berperan.
Warga yang mengetahui dugaan pelanggaran dapat menyampaikan laporan.
Pemerintah melakukan verifikasi.
Satpol PP menjalankan kewenangannya.
Kecamatan dan pemerintah desa dapat membantu memberikan informasi mengenai kondisi lingkungan.
Apabila perkara masuk ke wilayah hukum tertentu, unsur kepolisian, kejaksaan atau lembaga peradilan dapat menjalankan kewenangannya.
Inilah bentuk gotong royong dalam penegakan ketertiban.
Masyarakat tidak harus berhadapan dengan pemerintah.
Sebaliknya, masyarakat dan pemerintah dapat bekerja bersama untuk memastikan aturan berjalan.
Transparansi Menjadi Jembatan Kepercayaan Publik
Ada satu hal yang juga tidak kalah penting: komunikasi publik.
Ketika masyarakat menyampaikan laporan, mereka tentu berharap ada tindak lanjut.
Tidak semua hasil pemeriksaan dapat dibuka kepada publik karena ada batasan informasi dan proses hukum. Namun, pemerintah tetap dapat memberikan informasi mengenai mekanisme pengaduan, tahapan pemeriksaan dan perkembangan penanganan sepanjang tidak melanggar ketentuan.
Transparansi seperti ini penting untuk menghindari kesalahpahaman.
Sebab ketika informasi resmi minim, ruang spekulasi semakin besar.
Sebaliknya, ketika pemerintah mampu menjelaskan apa yang telah dilakukan, apa yang sedang diperiksa dan apa yang belum dapat dilakukan beserta alasannya, masyarakat memiliki dasar informasi yang lebih baik.
Kritik Tetap Penting, Tetapi Data Harus Menjadi Titik Temu
Kritik terhadap Satpol PP tidak perlu dihilangkan.
Justru kritik dapat menjadi bahan evaluasi.
Jika ada dugaan pelanggaran, masyarakat berhak bertanya.
Jika ada laporan yang belum mendapatkan tindak lanjut, masyarakat berhak meminta penjelasan.
Jika ditemukan dua kasus dengan kondisi yang benar-benar sebanding tetapi mendapat perlakuan berbeda, masyarakat dapat meminta klarifikasi dan transparansi.
Namun, agar kritik tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar, publik perlu membawa data.
Inilah pentingnya budaya tabayyun: memeriksa informasi sebelum menarik kesimpulan.
Satu foto, satu video atau satu tempat usaha yang terlihat masih buka belum selalu menggambarkan keseluruhan proses penegakan hukum.
Ukuran Keberhasilan Bukan Hanya Banyaknya Razia
Banyaknya razia dan jumlah barang bukti memang dapat menunjukkan aktivitas penertiban.
Namun, keberhasilan jangka panjang juga perlu dilihat dari pertanyaan yang lebih mendasar.
Apakah pelanggaran berulang menurun?
Apakah laporan masyarakat ditindaklanjuti?
Apakah pelaku usaha memahami aturan?
Apakah sumber peredaran dapat ditelusuri?
Apakah lingkungan menjadi lebih aman dan tertib?
Satpol PP Indramayu juga menyatakan penertiban mihol dilakukan secara rutin dan laporan masyarakat menjadi bagian dari tindak lanjut pengawasan.
Karena itu, konsistensi setelah operasi menjadi bagian penting dari evaluasi publik.
Operasi dapat menghasilkan barang bukti dalam satu malam, tetapi perubahan kondisi di lapangan membutuhkan pengawasan yang berkelanjutan.
Beberes Dermayu: Tegas terhadap Pelanggaran, Adil terhadap yang Taat
Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan aparat yang tegas tetapi tetap bekerja berdasarkan hukum.
Pelaku usaha membutuhkan kepastian.
Masyarakat membutuhkan lingkungan yang aman dan nyaman.
Pemerintah membutuhkan dukungan masyarakat.
Dan semuanya membutuhkan aturan yang diterapkan secara konsisten.
Semangat Indramayu REANG dan #BeberesDermayu dapat dipertemukan melalui pola kerja yang sederhana tetapi penting:
laporan diterima, fakta diperiksa, kewenangan ditentukan, tindakan dilakukan sesuai hukum, lalu hasilnya dievaluasi.
Dengan pola seperti itu, kritik tidak menjadi konflik.
Kritik menjadi bahan perbaikan.
Penertiban tidak menjadi sekadar pertunjukan.
Penertiban menjadi proses membangun ketertiban.
Dan Beberes Dermayu tidak berhenti sebagai slogan.
Ia menjadi budaya untuk terus membenahi apa yang memang perlu dibenahi.
Tegas terhadap pelanggaran.
Adil terhadap yang taat aturan.
Terbuka terhadap kritik.
Dan bekerja berdasarkan fakta serta hukum.
Sebab tujuan akhir penegakan Perda bukan sekadar membuat masyarakat takut terhadap aparat, melainkan menciptakan kehidupan sosial yang aman, nyaman, tertib dan saling menghormati dalam semangat gotong royong.















