Indramayu # BeredarĀ media online baru-baru ini memberitakan adanya tiga perangkat Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, yang disebut diberhentikan karena diduga melanggar aturan. Pemberitaan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena selain mengangkat proses pembinaan aparatur desa, juga mencantumkan dasar hukum yang disebut menjadi landasan proses administrasi tersebut.
Informasi yang akurat tidak hanya ditentukan oleh fakta peristiwa, tetapi juga oleh ketepatan dalam menyebutkan dasar hukum yang menjadi landasan suatu kebijakan atau tindakan pemerintah. Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat membutuhkan pemberitaan yang tidak hanya cepat, tetapi juga mampu memberikan pemahaman yang benar sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Salah satu aspek yang sering luput dari perhatian adalah penyebutan regulasi dalam pemberitaan mengenai pemerintahan desa. Sekilas mungkin terlihat sederhana, namun penggunaan nomenklatur peraturan yang kurang tepat dapat memengaruhi cara masyarakat memahami suatu proses administrasi maupun kebijakan yang dilakukan pemerintah desa.
Media sebagai pilar demokrasi memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan informasi yang tidak hanya faktual, tetapi juga edukatif. Ketepatan dalam mengutip dasar hukum menjadi bagian dari upaya membangun literasi hukum masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap informasi yang disampaikan.
Penyebutan Regulasi Perlu Disesuaikan dengan Substansi yang Diatur
DalamĀ pemberitaan mengenai proses pembinaan atau pemberhentian perangkat desa, masih ditemukan penggunaan kalimat yang menyebutkan bahwa proses tersebut dilakukan “sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa.”
Penyebutan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman karena memberi kesan bahwa terdapat satu peraturan pemerintah yang secara khusus mengatur seluruh mekanisme pembinaan maupun pemberhentian perangkat desa.
Padahal, secara substansi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut merupakan bagian dari aturan pelaksanaan Undang-Undang Desa yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk beberapa perubahan mengenai pengelolaan desa, namun bukan regulasi tunggal yang secara khusus mengatur mekanisme pemberhentian perangkat desa.
Pemahaman terhadap substansi regulasi menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak salah menafsirkan dasar hukum yang digunakan dalam setiap proses administrasi pemerintahan desa.
Pembinaan Perangkat Desa Berlandaskan Beberapa Regulasi yang Saling Berkaitan
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan desa, setiap proses pengangkatan, pembinaan, hingga pemberhentian perangkat desa tidak berdiri pada satu aturan saja. Seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan sistem peraturan perundang-undangan yang saling melengkapi.
Landasan hukumnya meliputi:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; serta
- Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati yang berlaku sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Dengan demikian, apabila pemerintah desa melakukan klarifikasi, evaluasi internal, pembinaan, maupun tindakan administratif terhadap perangkat desa, maka dasar hukumnya merupakan satu kesatuan sistem regulasi, bukan hanya merujuk pada satu nomor peraturan pemerintah.
Literasi Hukum Menjadi Bagian Penting dari Kualitas Informasi Publik
Di era keterbukaan informasi, masyarakat semakin mudah memperoleh berbagai berita melalui media digital maupun media sosial. Namun, kemudahan tersebut juga menuntut meningkatnya kualitas informasi yang disajikan kepada publik.
Ketelitian dalam menyebutkan dasar hukum bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral media kepada pembacanya. Kesalahan dalam menyebut nomenklatur regulasi memang belum tentu mengubah substansi sebuah peristiwa, tetapi dapat menimbulkan interpretasi yang kurang tepat mengenai mekanisme hukum yang sebenarnya.
Karena itu, penyajian informasi yang disertai penjelasan regulasi secara utuh akan membantu masyarakat memahami bahwa setiap tindakan pemerintah desa dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam sistem hukum nasional.
Pendekatan edukatif semacam ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat sehingga publik tidak hanya mengetahui sebuah peristiwa, tetapi juga memahami dasar hukum yang melandasinya.
Media Memiliki Peran Strategis Membangun Budaya Informasi yang Akurat
Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang cepat, media dituntut tetap menjaga prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan. Kecepatan dalam menyampaikan berita harus berjalan seiring dengan ketelitian dalam memeriksa fakta, termasuk ketika mengutip atau menyebutkan dasar hukum.
Penyebutan regulasi yang lengkap dan sesuai substansi akan memberikan nilai tambah bagi sebuah pemberitaan. Selain meningkatkan kredibilitas media, hal tersebut juga membantu masyarakat memahami bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki sistem hukum yang jelas dan saling berkaitan.
Literasi hukum yang baik pada akhirnya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau akademisi, tetapi juga menjadi bagian dari fungsi edukatif media massa sebagai penyampai informasi kepada publik.
Mendorong Jurnalisme yang Akurat sebagai Investasi Kepercayaan Publik
Prinsip jurnalisme yang baik bukan hanya menyampaikan apa yang terjadi, tetapi juga membantu masyarakat memahami mengapa suatu kebijakan dilakukan dan dasar hukum apa yang melandasinya. Ketika media mampu menghadirkan informasi yang lengkap, akurat, dan mudah dipahami, maka kepercayaan publik terhadap media akan semakin kuat.
Ketepatan dalam mencantumkan dasar hukum merupakan bagian dari profesionalisme jurnalistik yang patut terus dijaga. Dengan mengedepankan verifikasi, kecermatan, dan edukasi hukum, media dapat menjadi mitra masyarakat dalam membangun budaya informasi yang sehat, memperkuat literasi hukum, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Pada akhirnya, informasi yang benar bukan hanya menghindarkan masyarakat dari kesalahpahaman, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun partisipasi publik yang cerdas dan kehidupan demokrasi yang semakin berkualitas.















