INDRAMAYU # Keterbatasan anggaran tidak menyurutkan langkah Pemerintah Desa Salamdarma, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, untuk menyiapkan pembangunan yang menjawab kebutuhan masyarakat. Memasuki tahun perencanaan 2027, pemerintah desa mulai menyusun prioritas pembangunan melalui Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027, Rabu (23/9/2026).
Musdes yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut menjadi titik awal untuk merumuskan arah pembangunan Desa Salamdarma selama satu tahun ke depan. Forum itu melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, RT/RW, TP PKK, Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM), kader masyarakat hingga Karang Taruna.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Anjatan Sukanto, S.Pd., M.M., Kepala Desa Salamdarma H. Lili Muslikh, S.E., serta Ketua BPD Salamdarma Maman Lukman, S.H.
Kebutuhan Warga Menjadi Dasar Penyusunan RKP Desa 2027
Penyusunan RKP Desa bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi pemerintahan. Dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk menerjemahkan kebutuhan masyarakat ke dalam program pembangunan yang dapat dilaksanakan sesuai kemampuan desa.
Sekmat Anjatan Sukanto, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa proses penyusunan RKP Desa harus dilakukan secara partisipatif. Artinya, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga memiliki ruang untuk menyampaikan kebutuhan dan memberikan masukan terhadap program yang akan direncanakan.
“Penyusunan RKP Desa harus dilakukan secara partisipatif. Artinya, kebutuhan masyarakat harus menjadi salah satu dasar utama dalam menentukan program dan kegiatan yang akan direncanakan. Jangan sampai perencanaan hanya berdasarkan perkiraan, tetapi harus melihat kondisi dan kebutuhan nyata di lapangan,” ujar Sukanto.
Menurutnya, penyusunan RKP Desa juga perlu memperhatikan hasil evaluasi pembangunan sebelumnya. Program yang akan dimasukkan dalam RKP Desa 2027 harus memiliki keterkaitan dengan arah pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
Dengan demikian, pembangunan tidak berjalan secara parsial atau berganti arah setiap tahun, melainkan menjadi bagian dari proses yang berkesinambungan.
Sukanto juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi program desa dengan program pemerintah daerah maupun pemerintah di atasnya. Langkah tersebut diperlukan agar program pembangunan tidak tumpang tindih dan dapat saling mendukung.
“Setiap usulan perlu dilihat berdasarkan skala prioritas, manfaat bagi masyarakat, serta kemampuan anggaran desa. Dengan perencanaan yang baik, kita berharap pembangunan dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang lebih luas,” katanya.
Keterbatasan Anggaran Tak Menghentikan Upaya Pemerintah Desa
Di tengah kebutuhan pembangunan yang beragam, Pemerintah Desa Salamdarma menyadari bahwa kemampuan anggaran desa memiliki keterbatasan. Karena itu, penyusunan RKP Desa 2027 tidak hanya berbicara mengenai banyaknya program, tetapi juga bagaimana menentukan prioritas secara realistis.
Kepala Desa Salamdarma H. Lili Muslikh, S.E., mengatakan pemerintah desa akan berupaya mengoptimalkan sumber daya yang tersedia dengan tetap membuka peluang kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak.
“Memang kita menyadari kemampuan anggaran desa masih terbatas, sementara kebutuhan masyarakat cukup banyak. Karena itu, kita tidak ingin menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk berhenti berupaya,” ujar Lili.
Ia mengatakan, pemerintah desa akan menentukan program berdasarkan skala prioritas. Selain mengoptimalkan anggaran desa, koordinasi dengan berbagai pihak juga akan dilakukan untuk mencari peluang dukungan terhadap pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
“Kita akan menentukan skala prioritas dan berusaha mencari sumber-sumber dukungan lain melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk berkoordinasi dengan anggota DPRD melalui aspirasi dewan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Menurut Lili, setiap aspirasi yang muncul tetap akan dicermati berdasarkan kebutuhan, urgensi, kewenangan desa serta peluang dukungan pembiayaan melalui mekanisme yang berlaku.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama mencari solusi. Pemerintah desa akan berusaha semaksimal mungkin, tetapi tentu membutuhkan dukungan dan sinergi dari semua pihak,” tuturnya.
Tim Penyusun Dibentuk untuk Mengawal Tahapan Perencanaan
Dalam Musdes tersebut, pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 dilakukan melalui musyawarah mufakat. Tim inilah yang selanjutnya bertugas menjalankan berbagai tahapan penyusunan RKP Desa.
Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai Tim Penyusun RKP Desa Salamdarma Tahun 2027, yaitu:
- Ketua: Kusnendi, S.Pd.
- Sekretaris: Muhamad Wahyuni
- Anggota: H. Hamim
- Anggota: H. A. Banaji, HM
- Anggota: Agus Santoso
- Anggota: Ade Nurul Hidayah
- Anggota: Carlim
Tim tersebut nantinya menjalankan proses penyusunan sesuai ketentuan dan hasil kesepakatan Musdes.
Tugas tim tidak hanya menyusun dokumen RKP Desa. Mereka juga akan melakukan pencermatan terhadap RPJM Desa, memperhatikan pagu indikatif desa, menyelaraskan program dan kegiatan yang masuk ke desa, serta menyusun rancangan RKP Desa 2027 dan Daftar Usulan RKP Desa.
Tahapan tersebut menjadi penting karena setiap program yang masuk dalam perencanaan harus disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan serta arah pembangunan desa.
BPD Dorong Aspirasi Masyarakat Masuk Skala Prioritas
Ketua BPD Salamdarma Maman Lukman, S.H., yang memimpin musyawarah, menyebut pembentukan tim merupakan langkah awal yang strategis dalam menyiapkan pembangunan tahun 2027.
Menurut Maman, RKP Desa harus menjadi produk perencanaan bersama. Aspirasi masyarakat perlu dihimpun, dibahas dan disusun berdasarkan tingkat kebutuhan serta manfaatnya bagi masyarakat.
“RKP Desa harus menjadi hasil dari proses perencanaan bersama. Aspirasi masyarakat perlu didengar dan kemudian disusun berdasarkan skala prioritas, sehingga program yang masuk dalam RKP benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat,” ujar Maman.
Pandangan tersebut menegaskan bahwa perencanaan pembangunan di tingkat desa membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pemerintah desa memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sementara masyarakat memiliki peran penting dalam menyampaikan kondisi serta kebutuhan yang dihadapi di lingkungan masing-masing.
Perencanaan yang Realistis Menjadi Kunci di Tengah Keterbatasan Anggaran
Keterbatasan anggaran membuat proses menentukan prioritas menjadi bagian penting dalam penyusunan RKP Desa Salamdarma 2027.
Tidak seluruh kebutuhan dapat dilaksanakan dalam waktu bersamaan. Karena itu, program yang memiliki tingkat kebutuhan, urgensi dan manfaat lebih besar perlu menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan prioritas.
Dari sisi edukasi publik, proses ini menunjukkan bahwa perencanaan pembangunan desa bukan hanya mengenai daftar keinginan masyarakat. Setiap usulan perlu dilihat dari kebutuhan nyata, kewenangan desa, manfaat, ketersediaan anggaran serta kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan pembangunan desa.
Dengan pola tersebut, masyarakat juga dapat memahami bahwa keterbatasan anggaran membutuhkan pilihan dan prioritas. Program yang belum dapat direalisasikan pada satu tahun anggaran bukan berarti tidak diperhatikan, melainkan dapat menjadi bahan perencanaan pada tahapan berikutnya atau diupayakan melalui sumber dukungan lain sesuai mekanisme yang berlaku.
Ruang sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga terkait maupun pihak lain juga menjadi salah satu peluang yang dapat dioptimalkan.
RKP Desa Diharapkan Tak Berhenti sebagai Dokumen Administratif
Kepala Desa Salamdarma H. Lili Muslikh, S.E., berharap RKP Desa 2027 nantinya tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi pijakan dalam melaksanakan pembangunan.
“Harapan kita, RKP Desa 2027 bukan hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi benar-benar menjadi pijakan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Salamdarma. Kita akan berusaha, berkoordinasi, dan mencari peluang kerja sama agar kebutuhan masyarakat yang menjadi prioritas dapat diperjuangkan,” ungkapnya.
Harapan tersebut sejalan dengan semangat Musdes yang menempatkan partisipasi masyarakat sebagai salah satu unsur penting dalam proses perencanaan.
Berbagai kebutuhan masyarakat dapat menjadi bahan pembahasan, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, sosial kemasyarakatan, lingkungan, kepemudaan, perempuan hingga kebutuhan kelompok masyarakat lainnya.
Dari Musyawarah Menuju Pembangunan yang Lebih Terarah
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Salamdarma Tahun 2027 menjadi langkah awal dari rangkaian proses perencanaan pembangunan desa.
Tantangan terbesar bukan hanya menyusun daftar program, tetapi memastikan setiap rencana memiliki dasar kebutuhan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan dan realistis untuk dilaksanakan.
Dengan anggaran yang terbatas, kemampuan memilih prioritas menjadi semakin penting. Di sisi lain, keterlibatan masyarakat, koordinasi antarpihak dan pencarian peluang sinergi dapat menjadi bagian dari upaya memperluas dukungan terhadap pembangunan desa.
Pada akhirnya, keberhasilan RKP Desa tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak program yang tercantum di dalam dokumen, tetapi juga oleh seberapa jauh perencanaan tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Musdes Salamdarma menjadi awal dari proses tersebut. Dari ruang musyawarah, aspirasi masyarakat dihimpun; dari proses perencanaan, prioritas ditentukan; dan dari sinergi berbagai pihak, pembangunan diharapkan dapat terus bergerak meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran.















