FOKUS

Bongkar Pustu Tanpa Izin, Proyek KDMP Kedungwungu Diduga Langgar Aturan

Avatar photo
1025
×

Bongkar Pustu Tanpa Izin, Proyek KDMP Kedungwungu Diduga Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

Indramayu #Proses pembongkaran Puskesmas Pembantu (Pustu) Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, yang akan dialihfungsikan menjadi gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur dalam pengelolaan aset daerah.

Pasalnya, pembongkaran tetap berlangsung meskipun belum mengantongi izin resmi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu sebagai pengguna barang.

Pembongkaran Tetap Berjalan Meski Belum Ada Persetujuan

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Dinkes Indramayu telah mengeluarkan surat jawaban tertanggal 27 Maret 2026 yang secara tegas menyatakan bahwa pembongkaran gedung Pustu Kedungwungu harus melalui mekanisme resmi.

Surat tersebut merupakan balasan atas permohonan Pemerintah Desa Kedungwungu yang diajukan dua hari sebelumnya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan proses pembongkaran sudah lebih dulu berjalan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: siapa yang memberi lampu hijau terhadap pembongkaran aset daerah tanpa izin?

Status Pustu sebagai Aset Daerah Tak Bisa Diabaikan

Dalam surat bernomor 00.2.3.2/928/Umpeg, Dinkes menegaskan bahwa bangunan Pustu Kedungwungu merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

Artinya, segala bentuk penghapusan atau pembongkaran wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

  • PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020
  • Permendagri Nomor 19 Tahun 2016

Regulasi tersebut mensyaratkan adanya:

  • Proses penilaian aset
  • Penghapusan resmi
  • Persetujuan dari Sekretaris Daerah sebagai pengelola BMD

Tanpa tahapan tersebut, pembongkaran berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran administrasi, bahkan membuka celah persoalan hukum.

Dinkes Tegas: Pustu Masih Dibutuhkan Warga

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, dr. Wawan Ridwan, menegaskan bahwa keberadaan Pustu Kedungwungu masih sangat vital bagi masyarakat.

“Pustu itu dibangun untuk melayani warga sekitar. Kalau harus ke Puskesmas Bugis jaraknya cukup jauh. Maka dari itu, kami tetap mempertahankan agar pelayanan tetap berjalan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembongkaran tidak boleh dilakukan tanpa prosedur.

“Kalaupun akan dialihfungsikan, harus melalui mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Pengakuan Kuwu: Keputusan Diambil dalam Tekanan

Di sisi lain, Kuwu Kedungwungu, H. Purwanto, mengakui bahwa penunjukan lokasi pembangunan KDMP dilakukan secara terburu-buru.

Ia bahkan menyebut adanya tekanan dari pihak yang berkepentingan dalam proyek tersebut.

“Keputusan diambil mendadak, saya masih baru dan ada desakan. Tidak ada lahan lain yang dianggap cocok saat itu,” ungkapnya.

Pernyataan ini membuka dimensi baru dalam kasus tersebut, yakni adanya indikasi intervensi pihak tertentu dalam penentuan kebijakan desa.

Layanan Kesehatan Terancam, Warga Jadi Korban

Di tengah tarik-menarik kepentingan, dampak nyata justru dirasakan masyarakat. Pengosongan dan pembongkaran bangunan menyebabkan layanan kesehatan terganggu, bahkan terhenti.

Padahal, selama ini Pustu Kedungwungu menjadi akses utama layanan kesehatan gratis bagi warga sekitar, termasuk dari desa tetangga.

Potensi Pelanggaran dan Tuntutan Transparansi

Kasus ini tidak hanya soal alih fungsi lahan, tetapi juga menyangkut:

  • Kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan aset daerah
  • Perlindungan layanan publik dasar
  • Transparansi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa

Jika terbukti prosedur dilanggar, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus Pustu Kedungwungu menjadi cermin lemahnya koordinasi dan pemahaman regulasi dalam pengelolaan aset publik. Di satu sisi, program pembangunan desa didorong cepat, namun di sisi lain, prosedur hukum justru terabaikan.

Pertanyaannya kini bukan hanya soal izin yang belum keluar, tetapi mengapa pembongkaran bisa tetap berjalan sebelum izin diberikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!