Example floating
WARGANET

Membunuh Harapan Guru Swasta: Ironi Kebijakan Pendidikan Jabar

862
×

Membunuh Harapan Guru Swasta: Ironi Kebijakan Pendidikan Jabar

Sebarkan artikel ini
Ketika pemerintah daerah berani mencabut Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk SMA dan SMK swasta, sesungguhnya mereka sedang menandatangani surat kematian bagi ribuan guru swasta yang selama ini bertahan hidup dengan honor minim. Ironisnya, kebijakan ini dilakukan atas nama “efisiensi” dan “penyaluran ijazah anak yang menunggak,” padahal realitas di lapangan menunjukkan bahwa guru swasta adalah tulang punggung pendidikan yang justru paling rentan. Bukankah ini bentuk pengkhianatan terhadap semangat pemerataan pendidikan? Bukankah janji untuk melanjutkan bantuan hanyalah retorika kosong yang menyinggung martabat para pendidik? Jika pemerintah benar-benar serius meningkatkan mutu, mengapa justru memukul mundur sekolah swasta yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menampung anak-anak bangsa?

BPMU: Napas Kehidupan Guru Swasta

BPMU sejatinya bukan sekadar angka dalam APBD, melainkan napas kehidupan bagi guru swasta. Honor mereka seringkali jauh di bawah standar UMR, dan bantuan ini menjadi satu-satunya jaring pengaman agar mereka tetap bisa mengajar dengan layak. Dengan dihapusnya BPMU, guru swasta kehilangan sumber daya yang menopang kesejahteraan mereka, sementara sekolah swasta tidak memiliki kapasitas fiskal untuk menutup kekosongan tersebut. Menurut data, alokasi BPMU sebelumnya mencapai Rp600 miliar, namun kini dipangkas menjadi hanya Rp218 miliar dalam bentuk beasiswa siswa miskin. Dampaknya jelas: guru yang tertekan secara ekonomi sulit diharapkan memberikan performa maksimal di kelas, dan mutu pembelajaran pun terancam.

Janji yang Tak Pernah Ditepati

Pemprov Jabar berulang kali menyatakan bahwa bantuan pendidikan tetap ada, namun faktanya BPMU benar-benar dihentikan. Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung, menegaskan: “Waktu itu disepakati penggantinya adalah beasiswa bagi siswa miskin, bukan lagi BPMU.” Pernyataan ini memperlihatkan bahwa fokus bantuan dialihkan dari institusi ke individu. Namun, pengalihan ini mengabaikan realitas bahwa sekolah swasta membutuhkan dukungan struktural untuk menjaga operasional, bukan sekadar subsidi siswa. Akibatnya, sekolah swasta dipaksa menanggung beban moral dan finansial, sementara pemerintah seolah lepas tangan.

Paradoks Penanggulangan Anak Putus Sekolah

Paradoks lain muncul dalam kebijakan penanggulangan anak putus sekolah. Pemerintah seolah hanya berfokus pada sekolah negeri, sementara sekolah swasta diabaikan. Padahal, sekitar 30% siswa SMA/SMK di Jawa Barat bersekolah di swasta, sehingga mengabaikan mereka berarti mengabaikan sepertiga populasi pelajar. Mengabaikan sekolah swasta sama saja dengan menutup pintu bagi ribuan anak yang berisiko putus sekolah. Bukankah tujuan pendidikan adalah memastikan semua anak mendapat akses, bukan hanya mereka yang beruntung masuk sekolah negeri?

Rombel Membengkak, Mutu Dikorbankan

Lebih parah lagi, kebijakan menambah jumlah siswa per rombel hingga 50 siswa, jelas bertentangan dengan semangat PPDB yang mengedepankan mutu dan pemerataan. Rombel yang terlalu besar mengurangi efektivitas pembelajaran, memperburuk interaksi guru-siswa, dan menurunkan kualitas pendidikan secara keseluruhan. Regulasi PPDB yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 menekankan pentingnya pemerataan dan mutu, namun kebijakan daerah justru melanggar prinsip tersebut. Guru yang harus mengajar 50 siswa dalam satu kelas jelas tidak mampu memberikan perhatian individual, sehingga kualitas pembelajaran semakin merosot.

Reaksi Asosiasi Guru dan Sekolah Swasta

Ketua PGRI Jawa Barat, H. Akhmad Juhana, menilai perubahan skema BPMU berpotensi berdampak besar terhadap keberlangsungan sekolah menengah swasta, khususnya yang jumlah siswanya terbatas. Ia menegaskan: “Tanpa BPMU, sekolah swasta akan menghadapi tekanan berat dalam pembiayaan operasional, termasuk keberlangsungan tenaga pendidik non-PNS.” koran.pikiran-rakyat.com
Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat juga memperingatkan bahwa tanpa dukungan operasional yang setara, sekolah swasta nyaris tak memiliki pilihan selain menaikkan biaya pendidikan atau SPP. Ketua FKSS SMA Jabar, Ade Andriana, menyatakan: “Perubahan skema bantuan menjadi beasiswa belum memberikan kepastian bagi keberlangsungan operasional sekolah swasta.” detikcom
Dampak nyata sudah terlihat. SMA Nugraha di Bandung terpaksa memangkas honor guru hingga 20% akibat hilangnya BPMU. Tribunjabar.id Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar wacana, sudah menekan kesejahteraan guru dan keberlangsungan sekolah swasta.

Penutup

Penghapusan BPMU untuk SMA dan SMK swasta di Jawa Barat adalah kebijakan yang tidak hanya keliru, tetapi juga berbahaya.
Ia mengorbankan guru swasta, menurunkan mutu pendidikan, dan mengabaikan anak-anak yang berisiko putus sekolah. Pemerintah daerah seharusnya melihat sekolah swasta sebagai mitra strategis, bukan beban. Tanpa dukungan yang adil, mimpi meningkatkan kualitas pendidikan hanyalah ilusi.
Jika benar ingin membangun generasi emas, Pemprov Jabar harus berhenti memperlakukan sekolah swasta sebagai anak tiri. Pendidikan bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan investasi masa depan bangsa. Dan investasi itu tidak boleh diskriminatif.
Oleh: Dr. H. Masduki Duryat, M. Pd.I.
Rektor Institut Studi Islam al-Amin Indramayu dan
Dosen Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Disclaimer: Artikel ini bukan produk jurnalistik dari Iqronews. Rubrik WargaNet adalah wadah bagi akademisi/pakar/praktisi /konten Kreator di bidang terkait dalam menyampaikan sudut pandang atau gagasannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!