HUKUM

Penegakan Perda dan PAD Daerah Jadi Sorotan, DPRD Indramayu Desak Pengawasan Reklame Rokok dan Penataan Ruang Publik

Avatar photo
8958
×

Penegakan Perda dan PAD Daerah Jadi Sorotan, DPRD Indramayu Desak Pengawasan Reklame Rokok dan Penataan Ruang Publik

Sebarkan artikel ini

H. Dalam, S.H., KN.: Reklame yang Semrawut Rusak Tata Kawasan dan Harus Ditertibkan Sesuai Aturan

Indramayu # Polemik pemasangan spanduk dan reklame rokok di sejumlah titik wilayah Kabupaten Indramayu kini menjadi perhatian publik. Selain dinilai berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), persoalan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan perizinan, tata kawasan kota, hingga kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame.

Sorotan itu mencuat setelah H. Dalam, S.H., KN., anggota DPRD Kabupaten Indramayu Fraksi PKB, menemukan langsung banner rokok masih terpasang di area yang diduga bertentangan dengan ketentuan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Temuan tersebut terjadi usai rapat kerja bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu yang membahas penegakan aturan daerah.

“Kalau regulasi sudah jelas tapi pelanggaran masih terlihat di lapangan, tentu ini menjadi evaluasi bersama. Penegakan perda harus berjalan beriringan dengan pengawasan perizinan dan kepentingan daerah,” ujar H. Dalam, S.H., KN.

Reklame Dinilai Ganggu Estetika dan Tata Kawasan

Menurut H. Dalam, selain menyangkut aturan Kawasan Tanpa Rokok, pemasangan spanduk dan reklame yang tidak sesuai ketentuan juga dapat merusak estetika dan tata kawasan kota.

Ia menilai reklame yang dipasang sembarangan, melintang jalan, atau menumpuk di sejumlah titik strategis membuat lingkungan terlihat semrawut dan tidak nyaman dipandang masyarakat.

“Kalau pemasangannya tidak tertata, tentu membuat tata kawasan jadi tidak enak dipandang. Kota harus tetap terlihat rapi, tertib, dan nyaman,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemasangan spanduk dan reklame memiliki batas waktu sesuai izin yang diterbitkan pemerintah daerah.

Karena itu, reklame yang masa tayangnya habis atau tidak sesuai ketentuan harus segera ditertibkan agar tidak menjadi sampah visual di ruang publik.

“Pemasangan spanduk juga ada batas waktunya. Jangan sampai sudah habis masa izinnya tapi masih dibiarkan terpasang,” tegasnya.

Perda KTR Atur Ketat Lokasi Reklame Rokok

Dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Indramayu, reklame produk tembakau diatur secara rinci, termasuk larangan:

  • pemasangan di kawasan tanpa rokok,
  • pemasangan di jalan utama atau protokol,
  • reklame yang melintang jalan,
  • hingga pemasangan dalam radius 1.000 meter dari sekolah.

Aturan tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan pelajar, dari paparan promosi rokok di ruang publik.

Perda juga menjelaskan bahwa media luar ruang mencakup baliho, billboard, spanduk, neon box, hingga media promosi lain di ruang terbuka.

Penegakan Perda dan PAD Harus Berjalan Seimbang

Selain aspek penegakan hukum daerah, persoalan reklame juga berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak reklame.

Karena itu, pengawasan reklame dinilai harus melibatkan lintas instansi, mulai dari:

  • DPMPTSP sebagai pihak perizinan,
  • Bapenda terkait pajak reklame,
  • Dishub terkait keselamatan dan tata jalan,
  • hingga Satpol PP sebagai penegak Perda.

H. Dalam menilai jangan sampai ada persepsi di masyarakat bahwa reklame yang sudah membayar pajak otomatis bebas dari pengawasan aturan daerah.

“PAD daerah penting, tetapi penegakan aturan juga harus tetap menjadi prioritas. Jangan sampai pemasukan daerah berjalan, sementara aturan kawasan tanpa rokok justru diabaikan,” ujarnya.

Satpol PP Diminta Konsisten Lakukan Pengawasan

Dalam Perda KTR, Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran aturan kawasan tanpa rokok.

Perda memuat sanksi administratif mulai dari:

  • teguran lisan,
  • teguran tertulis,
  • penarikan reklame,
  • hingga pelarangan sementara promosi produk tembakau.

Sementara pelanggaran tertentu dapat dikenakan pidana kurungan dan denda sesuai ketentuan Perda.

Karena itu, DPRD mendorong agar pengawasan reklame rokok dilakukan lebih konsisten dan tidak hanya bersifat administratif.

Perlindungan Generasi Muda Jadi Prioritas

Pemerintah daerah melalui Perda KTR sejatinya ingin menciptakan ruang publik yang sehat dan aman bagi masyarakat.

Keberadaan reklame rokok dekat lingkungan pendidikan dinilai dapat memengaruhi persepsi anak dan remaja terhadap produk tembakau.

Karena itu, penataan reklame dinilai bukan sekadar urusan pajak atau estetika kota, tetapi juga bagian dari perlindungan kesehatan publik dan masa depan generasi muda.

Baca Fakta Edukasi Berita

  • DPRD Indramayu menyoroti reklame rokok yang diduga melanggar Perda KTR.
  • H. Dalam, S.H., KN. menilai reklame semrawut merusak tata kawasan kota.
  • Spanduk dan reklame disebut memiliki batas waktu pemasangan sesuai izin.
  • PAD daerah dari reklame diminta tetap sejalan dengan penegakan aturan.
  • Satpol PP didorong lebih konsisten melakukan penertiban.
  • Perlindungan anak dan estetika kota menjadi perhatian utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!