HUKUM

Tiga Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Rp353 Triliun Diguncang Skandal Tata Kelola

Avatar photo
9934
×

Tiga Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Rp353 Triliun Diguncang Skandal Tata Kelola

Sebarkan artikel ini

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Mereka adalah DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian penyidikan terhadap pengelolaan program yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah tersebut.

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.

Program Strategis Nasional dengan Anggaran Fantastis

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya pelajar dan kelompok rentan.

Dalam perkara yang kini diselidiki Kejaksaan Agung, penyidik menyebut pengelolaan program tersebut melibatkan anggaran sangat besar, yakni sekitar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi sekitar Rp268 triliun pada tahun 2026.

Besarnya anggaran tersebut menjadikan tata kelola dan sistem pengawasan sebagai faktor krusial untuk memastikan dana publik digunakan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran.

Namun, temuan awal penyidik mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam proses verifikasi mitra, pengadaan barang, hingga penyusunan anggaran yang diduga tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Dugaan Pengaturan Mitra dan Pengadaan Jadi Fokus Penyidikan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan pengaturan terhadap sistem verifikasi pada portal mitra BGN.

Menurut penyidik, yayasan-yayasan yang lolos menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan pejabat maupun pegawai internal BGN.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” kata Syarief kepada wartawan.

Selain dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan mitra, penyidik juga menemukan indikasi intervensi dalam penyusunan anggaran dan pengadaan barang.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik meliputi:

  • Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai kebutuhan.
  • Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga tidak diperlukan dalam pelaksanaan program.
  • Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Penyidik menduga terdapat praktik mark-up atau penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan tersebut. Namun hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara rinci nilai kerugian negara yang ditimbulkan maupun hasil audit resmi dari lembaga berwenang.

Indikasi Konflik Kepentingan dan Lemahnya Tata Kelola

Jika dugaan penyidik terbukti dalam proses persidangan nanti, kasus ini berpotensi menunjukkan adanya konflik kepentingan serius dalam pengelolaan program negara.

Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pejabat publik dilarang menggunakan kewenangannya untuk memberikan keuntungan kepada pihak yang memiliki hubungan kepentingan dengan dirinya.

Dugaan bahwa yayasan mitra program memiliki keterkaitan dengan pejabat pengambil keputusan menjadi salah satu aspek yang kemungkinan akan menjadi fokus utama pembuktian di pengadilan.

Selain itu, temuan terkait pengadaan motor listrik, televisi berukuran besar, tablet, dan sepatu memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian kebutuhan operasional program dengan barang yang dibeli menggunakan dana negara.

Pakar tata kelola publik umumnya menilai bahwa pengadaan barang dalam program sosial harus berbasis kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan, memiliki kajian manfaat yang jelas, serta melalui proses pengadaan yang transparan dan kompetitif.

Kasus ini juga membuka ruang evaluasi terhadap sistem pengawasan internal BGN, mekanisme verifikasi mitra, hingga pengendalian anggaran dalam program berskala nasional.

Penggeledahan dan Pergantian Pimpinan BGN

Perkembangan penyidikan berlangsung cepat setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta.

Penggeledahan tersebut dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot DH dari jabatan Kepala BGN.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyebut pergantian pimpinan dilakukan karena adanya persoalan kedisiplinan dalam menjalankan prosedur operasional standar (SOP) serta tata kelola lembaga.

“Masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola, termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional,” ujar Prasetyo.

Selain mencopot kepala lembaga, Presiden juga mengganti dua wakil kepala BGN yang sebelumnya dijabat oleh SS dan LP.

Pemerintah kemudian menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.

Menunggu Tanggapan Resmi Para Tersangka

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari DH, SS, maupun LP terkait tuduhan yang disampaikan penyidik Kejaksaan Agung.

 

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06). Kejaksaan Agung menetapkan Dadan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung (tengah), berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06). Kejaksaan Agung menetapkan Lodewyk sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya (tengah), berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06). Kejaksaan Agung menetapkan Sony sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Saat dibawa menuju mobil tahanan, ketiganya tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan memilih menundukkan kepala.

Untuk memenuhi prinsip cover both sides, media perlu memberikan ruang kepada para tersangka maupun kuasa hukumnya untuk menyampaikan tanggapan, bantahan, atau penjelasan terhadap seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dampak terhadap Program dan Kepercayaan Publik

Kasus ini berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini diposisikan sebagai program strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Di sisi lain, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung juga dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola agar program tetap berjalan dengan akuntabilitas yang lebih kuat.

Masyarakat sebagai penerima manfaat program tentu membutuhkan kepastian bahwa pelayanan gizi tetap berjalan tanpa terganggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Pemerintah juga dituntut memastikan bahwa pergantian pimpinan tidak menghambat distribusi layanan kepada jutaan penerima manfaat di berbagai daerah.

Skandal yang Membuka Pertanyaan Besar

Penetapan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka menjadi salah satu perkembangan hukum paling signifikan dalam pengelolaan program sosial nasional dalam beberapa tahun terakhir.

Meski Kejaksaan Agung telah mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan, masih banyak pertanyaan yang menunggu jawaban melalui proses penyidikan lanjutan dan persidangan, mulai dari besaran kerugian negara, pihak-pihak lain yang diduga terlibat, hingga efektivitas sistem pengawasan yang selama ini berjalan.

Perjalanan perkara ini akan menjadi ujian penting bagi penegakan hukum sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program publik bernilai ratusan triliun rupiah.

Baca Fakta Edukasi Berita

  • Kejagung menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka.
  • Dugaan korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis 2025–2026.
  • Anggaran program mencapai Rp85,27 triliun (2025) dan Rp268 triliun (2026).
  • Penyidik menduga terjadi pengaturan verifikasi yayasan mitra SPPG.
  • Yayasan mitra diduga terafiliasi dengan pejabat BGN.
  • Ditemukan indikasi mark-up dalam sejumlah pengadaan.
  • Pengadaan yang disorot meliputi motor listrik, tablet, sepatu, dan televisi 75 inci.
  • Kejagung melakukan penggeledahan kantor BGN.
  • Presiden mengganti pimpinan BGN sehari sebelum penggeledahan.
  • Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.
  • Belum ada tanggapan resmi dari pihak tersangka.
  • Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!