Di Usia Remaja, Nizam Hanya Bisa Bersandar pada Ayahnya
Indramayu kembali diuji nuraninya.
Di sebuah ruangan sederhana di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, seorang anak 14 tahun bernama Nizam, putra dari Asmadi dan almarhumah Irmayanti, tak mampu duduk tanpa disangga.
Tubuhnya belum berkembang seperti remaja seusianya. Tatapannya kosong. Sesekali mendongak, seolah ingin bicara, tapi tak mampu.
Sementara itu, sang ayah, Asmadi, memeluk dan menopangnya dengan penuh kesabaran. Potret ini bukan drama. Ini fakta yang terjadi hari ini.
Hidup Menumpang, Kebijakan Sosial Dipertanyakan
Keluarga Nizam tidak memiliki rumah sendiri. Mereka menumpang di rumah tetangga di RT 02/RW 01 Desa Kertawinangun.
Asmadi, ayah Nizam, mengaku kesulitan ekonomi membuatnya tak mampu membangun rumah, apalagi membiayai pendampingan medis rutin untuk anaknya.
“Kami hanya berharap ada perhatian. Kami tidak punya biaya membangun rumah sendiri,” ujarnya lirih.
Salah satu kerabat keluarga bahkan menyebut harapan agar perhatian datang dari pemerintah hingga tokoh publik seperti Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta yang kini dikenal aktif dalam aksi sosial di Jawa Barat.
Pertanyaannya sederhana namun menggelitik:
Di mana program rumah layak huni? Di mana jaminan kesehatan bagi anak dengan kebutuhan khusus?
Bukankah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan dari diskriminasi?
Fakta di lapangan menunjukkan, akses kesehatan dan tempat tinggal layak masih menjadi mimpi bagi sebagian warga.
Dampak Nyata: Bukan Hanya Satu Keluarga yang Terluka
Kasus Nizam bukan sekadar kisah pilu satu keluarga.
Ini menyentuh isu yang lebih besar:
- Ketimpangan kesejahteraan di desa
- Akses layanan kesehatan untuk anak disabilitas
- Efektivitas program bantuan sosial
- Transparansi data warga miskin dan prioritas penerima bantuan
Jika sistem pendataan dan pengawasan bantuan sosial tidak tepat sasaran, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa terkikis.
Secara hukum, negara memiliki kewajiban konstitusional melalui Pasal 34 UUD 1945 untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Jika tidak optimal, ini menjadi alarm keras bagi pemangku kebijakan di tingkat desa, kabupaten, hingga provinsi.
Harapan Besar, Realita Masih Jauh
Di atas kertas, program bantuan sosial dan jaminan kesehatan tersedia.
Di lapangan, seorang anak 14 tahun masih harus duduk dalam pelukan ayahnya di rumah tumpangan.
Harapan masyarakat sederhana: bukan janji, tapi aksi.
Apakah Nizam sudah terdata dalam DTKS?
Apakah sudah ada asesmen medis dari dinas terkait?
Apakah pemerintah desa telah mengusulkan bantuan rumah layak huni?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan untuk menyudutkan, tetapi untuk memastikan negara benar-benar hadir.
Karena konflik antara kebijakan dan kenyataan tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan.
Ketika Nurani Publik Diuji
Kisah Nizam mengetuk kesadaran kita semua.
Pemerintah Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, Pemerintah Kabupaten Indramayu, hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan segera turun tangan melakukan verifikasi dan langkah konkret.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan kondisi langsung, keluarga berada di:
📍 Desa Kertawinangun RT 02/RW 01
Kontak: Bapak Asmadi – 082315922608
Ini bukan sekadar berita.Ini cermin.
Jika satu anak saja masih terabaikan, maka sistem perlu diperbaiki.














